Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CITA: Cukai Rokok Harus Naik Tiap Tahun karena Tarif Spesifik

Kenaikan cukai rokok dianggap mengakomodasi pertimbangan utama seperti pengendalian konsumsi, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pencegahan rokok ilegal.
Pekerja memproduksi rokok klobot di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja memproduksi rokok klobot di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai bahwa peralihan tarif hasil tembakau menjadi lebih spesifik membuat kenaikan cukainya harus terjadi setiap tahun. Hal itu pun dapat mendukung kontrol produksi produk hasil tembakau.

Manajer Riset CITA Fajry Akbar menjelaskan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata tertimbang 10 persen sebagai keputusan yang ideal. Kenaikan itu sudah mengakomodasi beberapa pertimbangan utama seperti pengendalian konsumsi, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pencegahan rokok ilegal.

Menurutnya, ini pertama kalinya pemerintah menetapkan kenaikan tarif CHT untuk dua tahun. Fajry berpandangan bahwa cukai rokok memang harus naik setiap tahunnya, dan pemerintah semestinya dapat menaikkan cukai untuk lima tahun ke depan.

“Jadi memang, semenjak peralihan ke tarif spesifik, pemerintah setiap tahunnya harus menaikan tarif cukai. Kalau tidak, secara riil tarif spesifik tergerus karena inflasi dan sebagainya. Ini yang publik harus mengerti,” ujar Fajry pada Kamis (3/11/2022).

Dia menilai bahwa tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) yang naik paling rendah merupakan keputusan tepat. Penyerapan tenaga kerja SKT sangat tinggi, sehingga kenaikan yang minim mejurutnya dapat menjaga tenaga kerja.

“Saya lihat, kenaikan tarif CHT sering gaduh setiap tahunnya dan mengganggu kerja pemerintah. Bagi industri pun bagus [kebijakan kenaikan cukai rokok saat ini], ada kepastian berusaha,” katanya.

Pemerintah menetapkan tarif rata-rata tertimbang CHT 10 persen untuk 2023 dan 2024. Artinya, pada 2024 atau tahun politik tidak akan ada kenaikan lagi cukai rokok.

Kenaikan tarif cukai rokok berbeda-beda untuk setiap jenisnya. Jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) naik rata-rata 11,5 persen hingga 11,75 persen, lalu sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik rata-rata 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) rata-rata 6 persen. Kenaikan itu akan berlaku setiap tahunnya hingga 2027.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di Istana Bogor, Kamis (3/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper