Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok hari ini, Kamis (3/11/2022). Penaikkan tarif ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan para pejabat terkait bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Pemerintah bahkan sudah menetapkan untuk kenaiakan cukai di 2023 dan 2024 sebesar rata-rata 10 persen, dan rata-rata 15 persen per tahun untuk rokok elektronik dalam 5 tahun ke depan.
Kebijakan yang meminta persetujuan Presiden Joko Widodo ini mengejutkan banyak pihak.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto bahkan sempat mengira bahwa pengumuman kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT akan berlangsung setelah Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20. Yakni pertemuan para kepala negara dengan ekonomi terbesar di dunia yang tahun ini diselenggarakan di Bali pada 15—16 November 2022. Namun, presiden ternyata memutuskan untuk mengumumkannya pada hari ini.
"Tadinya saya kira [pengumuman kenaikan tarif CHT] itu setelah KTT G20 baru dibicarakan, tahunya cepat juga," ujar Nirwala kepada Bisnis, Kamis (3/11/2022).
Menurut Nirwala, tarif yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi merupakan besaran ideal hasil pertimbangan dari berbagai aspek. Tarif itu mendorong upaya penekanan prevalensi merokok dan produksi hasil tembakau, sekaligus menjaga industri terutama yang padat karya.
"Ini mempertimbangkan usulan berbagai pihak, kondisi ekonomi, berarti sudah dihitung semua. Tentunya pemerintah mempertimbangkan berbagai kepentingan ya," katanya.
Baca Juga
Pemerintah menetapkan tarif rata-rata tertimbang CHT 10 persen untuk 2023 dan 2024. Artinya, pada 2024 atau tahun politik tidak akan ada perdebatan tentang kenaikan cukai rokok.
Meski rata rata ditetapkan 10 persen, sejatinya kenaikan tarif cukai rokok berbeda-beda untuk setiap jenisnya. Jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) naik rata-rata 11,5 persen hingga 11,75 persen, lalu sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik rata-rata 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) rata-rata 6 persen. Kenaikan itu akan berlaku setiap tahunnya hingga 2027.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di Istana Bogor, Kamis (3/11/2022).