Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam konteks kasus impor garam.
Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin (3/11/2022) mengumumkan telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus impor garam. Mereka yang diminta bertanggung jawab atas kerugian negara adalah Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam.
Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono, Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Yosi Arfianto, dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia F. Tony Tanduk (FTT).
Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan pihaknya merasa sangat prihatin tetapi akan tetap memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dody di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Dia menyebutkan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, Dody menyebut pelaku usaha perlu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. Ketentuan tersebut diatur dalam Permenperin No. 34/2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Baca Juga
Sekadar informasi, garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial sepeti hotel, restoran dan katering, hingga sektor industri.
Produk gararm juga digunakan industri aneka pangan seperti mie instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya. Lalu, industri farmasi seperti airan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya.
Kemudian, industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali seperti etrokimia dan pulp kertas, bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.
Kasus impor garam sendiri terkait kejadian 2016-2022. Kasus ini juga telah meminta keterangan saksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang diperiksa pada Jumat (7/10/2022) lalu. Dikatakan terdapat rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton, hanya melalui 3 pelabuhan bongkar, antara lain Ciwandan, Tanjung Perak dan Belawan, dengan waktu dibatasi periode Januari-April 2018.
Para tersangka disebut merekayasa kebutuhan garam industri di Tanah Air sehingga terbit rekomendasi sebesar 3,7 ton. Kejagung menilai Indonesia tidak membutuhkan impor garam sebanyak itu, yang ujungnya merugikan keuangan negara. Garam industri juga bocor ke pasar yang akhirnya menekan harga garam rakyat.