Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut 48,89 persen daerah di Indonesia akan menikmati kenaikan dana bagi hasil atau DBH. Hal tersebut membuat tanggung jawab pemerintah daerah bertambah dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Acara itu berlangsung di Pekanbaru, Riau pada Jumat (25/3/2022) dan disiarkan secara daring.
Dia menyebut bahwa salah satu poin UU HKPD adalah pengalokasian DBH bagi pemerintah daerah menggunakan acuan realisasi tahun sebelumnya atau T-1. Artinya, alokasi DBH 2022 akan mengacu kepada kinerja realisasi 2021.
"Alokasi berdasarkan kinerja sebagai apresiasi kepada daerah yang memperhatikan aspek pemeliharaan lingkungan," ujar Sri Mulyani pada Jumat (25/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan simulasi realisasi DBH tahun anggaran 2021, sebanyak 48,89 persen daerah akan mengalami kenaikan alokasi DBH pada 2022. Sebanyak tiga provinsi dan 262 kabupaten/kota akan menikmati kenaikan itu.
Sri Mulyani merinci bahwa kenaikan DBH di kabupaten/kota penghasil mencapai Rp2,53 triliun, yakni wilayah yang memberikan kontribusi ekonomi sehingga terdapat pembagian hasil. Sementara itu, terdapat kenaikan di kabupaten/kota lainnya senilai Rp1,32 triliun.
"Total kenaikan [DBH] kabupaten/kota mencapai R3,85 triliun," ujar Sri Mulyani.
Dia pun menegaskan bahwa jika pada tahun ini terdapat perubahan kinerja maka DBH 2023 dapat kembali berubah. Oleh karena itu dia mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja ekonomi agar DBH dapat meningkat, sehingga potensi peningkatan kualitas layanan pun dapat terus terjadi.