Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri? Ini Caranya agar Bebas Bea Masuk

Simak cara agar barang pindahan dari luar negeri bebas bea masuk ke Indonesia.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat yang berencana membawa barang-barang dari luar negeri melalui skema barang pindahan bisa terbebas dari pungutan bea masuk

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Hatta Wardhana menjelaskan bahwa barang pindahan merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa ke dalam negeri. 

Dengan memenuhi syarat dalam ketentuan yang berlaku, barang pindahan dari luar negeri selain barang dagangan dan kendaraan bermotor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2008, pengajuan fasilitas kepabeanan barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS, TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang bekerja di luar negeri selama setahun, dan WNA yang bekerja di Indonesia selama 1 tahun.

Setelah memenuhi syarat tersebut, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, para pemohon harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

“Terhadap barang tersebut Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik, jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang [SPPB] dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).

Hatta menegaskan, jika seluruh ketentuan tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang bawaan penumpang sesuai PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Dalam hal menggunakan skema barang bawaan penumpang, pembebasan hanya diberikan sebesar FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan,” ujar Hatta.

Kebijakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi. Bea Cukai juga mengapresiasi masyarakat yang telah mematuhi ketentuan di bidang impor terutama terkait barang pindahan dan barang bawaan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper