Bisnis.com, JAKARTA – Bea Cukai kembali memusnahkan barang bekas impor hasil penindakan, kali ini jumlahnya mencapai 5.000 koli yang terdiri dari sepatu bekas, dan tas bekas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menuturkan sebanyak 5.000 koli barang bekas tersebut memiliki volume seberat 122,06 ton dengan perkiraan barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp17,4 miliar.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar,” tutur Askolani dalam dari keterangan resmi pada Senin (3/4/2023).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama periode tahun 2018 sampai dengan 2022 yang sudah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Askolani menyebutkan jika pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator atau alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Lebih lanjut Askolani menjelaskan, pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, dan rencananya akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.
Baca Juga
“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan barang yang menjadi milik negara [BMMN] dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” tambah Askolani,
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Selain itu, menurut Askolani, tindakannya ini juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas praktek importasi pakaian bekas dan barang bekas yang dapat mengganggu kinerja industri dalam negeri.
“Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” pungkas Askolani.
Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas sendiri merupakan barang larangan impor yang diatur Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, beberapa waktu lalu Bea Cukai bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Bareskrim memusnahkan sebanyak 7.363 ballpress atau karung berisi produk pakaian bekas ilegal senilai lebih dari Rp80 miliar.
Askolani menyebutkan, sejumlah 7.363 ballpress yang ditindak ini merupakan hasil operasi gabungan dari berbagai instansi termasuk aparat penegak hukum (APH).