Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Agus Gumiwang: Impor Semua Barang Bekas Dilarang!

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin merasa resah lantaran derasnya impor produk bekas, terutama produk tekstil dan alas kaki.
Pakaian bekas/Istimewa
Pakaian bekas/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut semua barang bekas yang diimpor adalah ilegal, karena mengancam keberlangsungan industri terkait di dalam negeri. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, pihaknya akan menyetop semua impor barang bekas, bukan hanya pakaian bekas ataupun sepatu bekas yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.

“Jadi bukan hanya pakaian bekas, tapi juga sepatu bekas, intinya yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh, harus kita stop,” kata  Agus saat ditemui usai pembukaan acara "Business Matching 2023" pada Rabu (15/3/2023).

Dia menyebutkan, Kemenperin adalah pihak yang memiliki kepentingan cukup besar terkait pengaturan impor barang bekas ini. Menurut Agus, praktik importasi barang ilegal ini sudah mengganggu kinerja industri terkait, seperti industri alas kaki dan industri tekstil.

“Kementerian perindustrian kan disini punya kepentingan besar untuk industri,” tambah Agus.

Pemerintah memang telah mengatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No.18/ 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Hanya saja, pemerintah tidak menjelaskan barang bekas jenis apa saja dalam uraian ‘barang bekas lainnya’ tersebut.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, nilai impor pakaian bekas Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per US$) dengan volume 26,22 ton sepanjang 2022.

Lalu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga merilis data penindakan ballpress atau karung berisi pakaian bekas sepanjang tahun 2022 dengan barang hasil penindakan (BHP) sebanyak Rp23,91 miliar dari 220 penindakan.

Bahkan beberapa Indonesia dianggap seperti surga bagi negara-negara yang ingin mengubah sampah menjadi uang. Barang bekas di Indonesia seperti pakaian, alas kaki, tas, hingga boneka umumnya dikirim dari negara-negara di Asia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Widya Islamiati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper