Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Barang Bekas Ganggu Industri Lokal, Jokowi Buka Suara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mengungkap praktik importasi ilegal ini hingga tuntas dalam dua hari.
Pakaian thrifting/Istimewa
Pakaian thrifting/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden meminta jajarannya untuk membereskan persoalan impor ilegal terutama produk tekstil bekas yang mengancam keberadaan industri lokal. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mengungkap praktik importasi ilegal ini hingga tuntas. 

“Sudah saya perintahkan untuk cari betul [sumbernya], dan ini sehari dua hari sudah ketemu,” kata Jokowi saat ditemui usai membuka acara Bussines Matching 2023 dan Penyerahan Penghargaan P3DN di Istora Senayan pada Rabu (15/3/2023).

Jokowi mengungkapkan barang-barang bekas impor ini sangat mengganggu kinerja industri dalam negeri, utamanya industri tekstil.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu,” tambahnya.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Indonesia seperti surga bagi negara-negara yang ingin mengubah sampah menjadi uang. Barang bekas di Indonesia seperti pakaian, alas kaki, tas, hingga boneka umumnya dikirim dari negara-negara di Asia.

Pasar barang bekas di Indonesia juga terbilang besar, ini terlihat dari nilai impor pakaian bekas yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per US$) dengan volume 26,22 ton sepanjang 2022.

Lalu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga merilis data penindakan ballpress atau karung berisi pakaian bekas sepanjang tahun 2022 dengan barang hasil penindakan (BHP) sebanyak Rp23,91 miliar dari 220 penindakan.

Padahal, Indonesia sudah mengatur larangan untuk mengimpor barang bekas, utamanya pakaian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Widya Islamiati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper