Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengklarifikasi adanya laporan dari oknum pejabat bea cukai Kualanamu, Medan, yang membongkar adanya pungutan liar (pungli) pendaftaran International Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Askolani menegaskan bahwa setelah tindak lanjut atas laporan tersebut, nyatanya tidak ditemukan bukti-bukti terkait pungli pendaftaran IMEI di wilayah Sumatra Utara.
“Setelah kami telusuri, kami nggak ketemukan jadi kami cari kalau memang data betul pasti akan kami tindak sebab penindakan IMEI ini sudah kami lakukan di Kualanamu ada 2 orang kami lakukan juga di Atambua [NTT],” ujarnya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, salah satu akun Twitter @PartaiSocmed mengungkapkan surat atas nama milenial bea cukai yang melaporkan adanya pejabat bea cukai Kualanamu melakukan pungutan liar.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa untuk pendaftaran IMEI atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), terdapat anomali dan kecurangan, di mana harga yang ditetapkan pejabat bea cukai setingkat level menengah atau fungsional ahli pertama menetapkan harga sesuka hati atau sesuai pesanan.
Padahal, mengacu pada laman resmi bea cukai, barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga US$500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.
Baca Juga
Namun, setelah penelusuran kebenaran tersebut tidak ditemukam. Askolani bahkan menemukan bahwa lampiran surat berupa foto justru palsu atau dimanipulasi.
“Setelah kami cari, info itu malah hilang, kredibilitas itu penting, fotonya juga foto fake, jadi makanya kami sangat konsisten, kalau ada info pasti kami kejar kalau memang ada salah. Kami lihat foto dimanipulasi,” jelasnya.