Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Nomor 28/2021 Buat Importir Kocar-kacir, Kehilangan Omzet Triliunan

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI mengklaim para importir umum telah kehilangan transaksi senilai Rp10 triliun sejak September tahun lalu.
Roll forming adalah proses pengrolan dingin dengan tujuan pembentukan suatu profil baja (lapis paduan zinc atau zinc & aluminium atau zinc, aluminium, dan magnesium) menjadi produk akhir seperti atap gelombang, genteng metal, rangka atap, rangka plafon dan dinding. /ARFI
Roll forming adalah proses pengrolan dingin dengan tujuan pembentukan suatu profil baja (lapis paduan zinc atau zinc & aluminium atau zinc, aluminium, dan magnesium) menjadi produk akhir seperti atap gelombang, genteng metal, rangka atap, rangka plafon dan dinding. /ARFI

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian menghambat arus impor terutama bahan baku penolong bagi manufaktur membuat pelaku usaha kehilangan omzet hingga triliunan rupiah. GINSI mengklaim, negara juga akan mengalami kerugian seiring melemahnya kinerja impor bahan baku.

Sejak berlakunya aturan tersebut, kalangan importir pemegang izin Angka Pengenal Importir Umum (API-U) mengaku kesulitan melakukan importasi yang berpotensi membuat gejolak di sektor industri manufaktur.

Wakil Ketua Bidang Logistik Kepelabuhanan dan Kepabeanan Badan Pengurus Pusat (BPP) Ginsi Erwin Taufan menuturkan pemberlakuan beleid ini tidak hanya akan berdampak pada kinerja perusahaan importir ataupun industri yang menggantungkan bahan baku penolong dari luar negeri. 

“Efek dominonya luar biasa, pendapatan negara berkurang, perekonomian juga bisa tergerus,” kata Erwin kepada Bisnis pada Senin (10/4/2023). 

Lebih lanjut Erwin menjelaskan dengan pemberlakuan aturan ini, negara bisa kehilangan pendapatan dari sektor pajak yang dibayarkan pelaku usaha.

“Pendapatan negara dari pajak ini bisa kurang dong, kehilangan triliunan gara-gara aturan ini,” tambah Erwin. 

Dia mengklaim, jika saja aturan ini tidak diberlakukan, potensi perputaran uang dari 150 perusahaan di bawah GINSI dapat mencapai Rp9 triliun hingga Rp10 triliun, terhitung sejak September 2022 hingga April 2023.

“Rp9 triliun hingga Rp10 triliun itu baru 150 perusahaan, padahal GINSI itu ada ribuan perusahaan,” kata Erwin.

Menurutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pembuat kebijakan ini, seharusnya bisa mengkoordinasikan berbagai lembaga terkait termasuk Kementerian Perindustrian agar aturan ini tidak membuat para importir kocar-kacir.

Senada dengan Erwin, Ketua Umum GINSI Subandi juga menuturkan hal yang sama. Menurutnya, akibat berlakunya aturan ini, maka badai PHK tak bisa lagi dihindarkan lagi. Bahkan Subandi menyebut hal ini bisa berakibat pada kolapsnya perusahaan.

Subandi menyebutkan, saat ini dia memimpin GINSI yang beranggotakan lebih dari 1.200 perusahaan se-Indonesia. Dengan demikian, menurut perhitungannya, gelombang PHK dari perusahaan importir ini tentu akan berdampak banyak pada kinerja industri serta perekonomian Indonesia.

“Jika di total seluruh indonesia ada lebih dari 1200 perusahaan anggota GINSI, bayangkan jika rata-rata satu perusahaan memiliki karyawan 15 orang ada berapa banyak karyawan yang berpotensi di PHK,” kata Subandi saat dihubungi Bisnis pada Kamis (6/4/2023). 

GINSI meminta pemerintah merevisi PP No.28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang dinilai menghambat arus impor terutama bahan baku penolong bagi manufaktur. 

Hal ini dilakukan lantaran, sejak berlakunya aturan tersebut, kalangan importir pemegang izin Angka Pengenal Importir Umum (API-U) mengaku kesulitan melakukan importasi. Hal ini dinilai akan berdampak terhadap ketersediaan pasokan bahan baku industri (shortage).  

Dalam beleid itu, importasi bahan baku termasuk baja diatur secara ketat. "Impor Bahan Baku dan atau Bahan Penolong hanya dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)," bunyi Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 28/2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Widya Islamiati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper