Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPT Tahunan PPh Tetap Tumbuh di Tengah Kasus RAT Hingga Transaksi Rp349 T

Rasio kepatuhan  penyampaian SPT Tahunan telah tercapai sebesar 58,61 persen.
Ilustrasi wajib pajak dan petugas melakukan kejahatan pajak/ Dok. Freepik
Ilustrasi wajib pajak dan petugas melakukan kejahatan pajak/ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah penyampaian surat pemberitahuan atau SPT Tahunan tahun pajak 2022 tetap tumbuh 4,97 persen per 31 Maret 2023. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat jumlah yang tetap tumbuh tersebut menjadi bukti masyarakat tetap menjalankan kewajibannya dalam melaporkan pajak. 

“Justru, dengan kenaikan realisasi SPT tahunan sebesar 4,97 persen menyanggah kekhawatiran kami akan penurunan kepatuhan akibat adanya kasus RAT,” ujarnya, Jumat (31/3/2023). 

Meski di tengah ancaman penurunan kepatuhan pajak akibat kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) hingga transaksi janggal Rp349 triliun, nyatanya, per 31 Maret 2023, hari terakhir penyampaian SPT bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP), tercatat sebanyak 11,39 juta WP yang telah melapor. 

Jumlah tersebut naik 539.204 WP atau naik 4,97 persen dengan periode yang sama pada 2022. Secara rinci, jumlah WP badan naik 38.656 atau mencapai 13,48 persen. Sementara untuk WP OP kenaikannya sebesar 4,74 persen. 

Di sisi lain, rasio kepatuhan  penyampaian SPT Tahunan telah tercapai sebesar 58,61 persen. Dari 19,4 juta WP yang wajib melaporkan SPT, sebanyak 11,39 juta telah melaksanakan kewajibannya. 

Sementara untuk WP badan, dari 1,9 juta yang wajib melaporkan SPT, baru 325.403 yang melakukan penyampaian, mengingat masih ada waktu hingga 30 April 2023 untuk melaporkan SPT bagi WP badan. 

Lebih lanjut, Fajry menyampaikan bahwa kondisi yang menerpa Kementerian Keuangan, khususnya DJP, berbeda dengan yang terjadi pada 13 tahun silam di mana eks pejabat eselon III DJP Gayus Tambunan melakukan tindak pidana. 

“Kondisi ini berbeda dengan saat kasus Gayus lalu, yang mana menyebabkan penurunan kepatuhan pada 2011,” tambahnya. 

Sementara itu, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengungkapkan bahwa pelaporan SPT yang saat ini sangat mudah mendorong naiknya jumlah penyampaian SPT. 

Masyarakat Indonesia yang gemar melakukan sesuatu dalam kondisi injury time atau mendekati tenggat sangat mungkin menjadikan penyampaian SPT tumbuh melambat dari tahun sebelumnya. 

“Jadi, pertumbuhan yang melambat dari sisi realisasi pelaporan SPT PPh OP lebih banyak dipengaruhi oleh kebiasaan injury time. Kasus dugaan pidana oknum pegawai pajak sepertinya hanya ramai di dunia maya. Sementara itu, di dunia nyata kepatuhan pelaporan SPT PPh OP tetap menjanjikan,” ujarnya, Jumat (31/3/2023). 

Pada kesempatan berbeda, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat naiknya jumlah penyampaian SPT hanya semata-mata ketakutan akan sanksi dan denda. 

Dampak yang ditimbulkan dari kondisi ini, menurut Bhima, wajib pajak berpotensi belajar dari oknum pegawai yang terbukti melakukan TPPU untuk menyembunyikan hartanya.  

“Yang jadi pertanyaan apa SPT-nya sama dengan harta faktual? Karena wajib pajak juga belajar dari oknum pegawai yang mahir melakukan penggelapan aset sehingga tidak sesuai LHKPN,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper