Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Modus Kongkalikong Wajib Pajak dan Oknum Petugas Pajak

Begini modus kerja sama atau kongkalikong antara wajib pajak dan oknum petugas pajak di lapangan.
Ilustrasi wajib pajak dan petugas melakukan kejahatan pajak/ Dok. Freepik
Ilustrasi wajib pajak dan petugas melakukan kejahatan pajak/ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Modus kongkalikong antara wajib pajak dengan petugas pajak menjadi sorotan publik seiring dengan mencuatnya kasus kekayaan tak wajar eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan reformasi birokrasi pajak tak akan pernah berjalan sempurna. Sebagai konsekuensinya, timbul celah yang dimanfaatkan oknum untuk mencari kepentingan sendiri.

Menurutnya, celah tersebut biasanya terjadi ketika adanya interaksi antara petugas pajak dan Wajib Pajak (WP) saat melakukan pemeriksaan pajak.

Interaksi tentang perhitungan pajak, kata Prianto, seringkali berbeda antara petugas pajak dan WP karena perbedaan sudut pandang penafsiran aturan pajak yang kompleks. Satu sisi WP ingin pajak seminimal mungkin, sementara petugas menginginkan utang pajak optimal.

“Ketika WP tidak punya pilihan lain untuk bersengketa, WP kadang ambil jalan pintas. Caranya dengan kongkalikong penentuan utang pajak,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (12/3/2023).

Kongkalikong itu setidaknya memberikan win-win solution antara WP dengan petugas pajak. Dalam hal ini WP ‘diuntungkan’ karena utang pajak turun, sedangkan oknum petugas juga mendapatkan imbalan dari WP karena telah membantu menurunkan utang pajak.

Prianto menuturkan kondisi tersebut sudah berlangsung sejak kolonialisme Belanda. Saat itu, ketentuan pajak Indonesia mengacu pada Ordonansi Pajak Perseroan 1925.

“Pajak ditentukan dengan sistem official assessment. Artinya, petugas pajak tentukan utang pajak dari wajib pajak. Di saat itu, terjadi negosiasi seperti uraian di atas,” tutur Prianto.

Dia berpendapat bahwa jika diibaratkan seperti gunung es, tidak ada satu orang pun yang tahu sejauh mana praktik itu marak. Pasalnya, kongkalikong tersebut menguntungkan dua belah pihak, sehingga proses identifikasi menjadi sulit.

Di sisi lain, Prianto menilai langkah Kemenkeu saat ini sudah tepat dan responsif. Namun, dia juga mengemukakan bahwa langkah tersebut tidak dapat menjamin bahwa kondisi serupa tidak akan terjadi pada masa-masa mendatang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper