Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online, Gak Usah ke Kantor Pajak!

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan secara online melalui situs DJP Online. Gak perlu antre ke kantor pajak.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget lantaran masih banyak wajib pajak yang mengantre di kantor pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan. Padahal, pelaporan sudah bisa dilakukan secara daring atau melalui e-filing secara online via DJP Online. 

Hal itu disampaikan Kepala Negara saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta pada pekan lalu. Dalam kunjungannya, Jokowi juga sempat menunjukkan bukti penerimaan SPT Tahunan yang telah disampaikannya pada 6 Maret 2023.

Nih, sudah [menyampaikan SPT Tahunan],” ujar Jokowi dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dikutip Senin (13/3/2023).

Secara nasional penerimaan SPT Tahunan telah mencapai 6,6 juta per 9 Maret 2023. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang membukukan pelaporan 5,6 juta SPT.

“Kenaikan tersebut menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Ini yang saya senang,” tutur Jokowi.

Sebagai informasi, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.

Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan 

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana. Sanksi tersebut bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Sementara itu, wajib pajak badan yang telat melapor akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Adapun batas akhir pelaporan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. 

Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Dalam pasal 39 UU KUP, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT atau melaporkan SPT namun keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bakal dikenakan hukuman pidana.

Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan, untuk sanksi pidana penjara yang harus dibayar dalam hukum pidana adalah paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang atau kurang bayar.

Cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id

  • Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  • Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  • Pilih status SPT, atau pembetulan
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
  • Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
  • Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper