Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan perlu memahami fungsi dari kegiatan yang menjadi rutinitas tahunan bagi Wajib Pajak (WP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap tahunnya memberi batas waktu pelaporan pajak bagi orang pribadi hingga 31 Maret 2023, sementara untuk badan hingga 30 April 2023.
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan.
“Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang,” bunyi beleid tersebut.
Selain pelaporan, wajib pajak harus melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri ataupun melalui pemotongan oleh pihak lain seperti pemberi kerja.
SPT juga menjadi sarana untuk melaporkan tentang penghasilan yang merupakan objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban.
Baca Juga
Sementara bagi pengusaha kena pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) yang sebenarnya terutang.
Pengusaha juga melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran danpembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
Sebelum melakukan pelaporan SPT WP Orang Pribadi, masing-masing harus menyiapkan bukti potong dari pemberi kerja untuk Penghasilan Pasal 21.
Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dapat memilih formulir SPT 1770 SS, sementara pekerja dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun memilih formulir 1770 S.
Berikut cara lapor SPT Tahunan secara daring
- Pastikan telah memiliki EFIN
- Login di situs djponline.pajak.go.id
- Klik e-Filing
- Klik buat SPT
- Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
- Lengkapi isian dari 1 sampai 18, mulai dari data penghasilan, harta, utang, zakat, dan lainnya
- Setelah selesai, klik kirim SPT
- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT tahunan yang dikirimkan ke email terdaftar.