Bisnis.com, JAKARTA - Setiap warga yang memiliki penghasilan tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan yang dapat dilakukan secara langsung ke kantor maupun online.
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dimulai setiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April setiap tahunnya.
Terdapat dua jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan 1770 SS dan SPT Tahunan 1770 S. SPT Tahunan 1770 SS bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
Sedangkan SPT Tahunan 1770 S ditujukan kepada wajib pajak berstatus karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta dan bekerja lebih dari satu perusahaan.
Bagi wajib pajak dapat dilakukan secara online melalui e-Filling dengan membuka situs web https://djponline.pajak.go.id lalu masukan NPWP dan nomor Efin yang sudah terdaftar.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan secara online:
1. Pertama buka web https://djponline.pajak.go.id login
2. Masukan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan kemudian klik “login”
3. Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”
4. Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing
5. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan di halaman berikutnya dan jawablah sesuai dengan keadaan anda saat ini
6. Pilih Formulir SPT Tahunan, jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka anda dapat mengisi formulir SPT Tahunan 1770 S. Jika penghasilan kurang dari Rp. 60 juta pilih SPT Tahunan 1770 SS.
7. Setelah itu pada halaman selanjutnya akan muncul ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
8. SPT Tahunan telah diisi dan dikirim, Bukti akan dikirim lewat email untuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Itulah langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak yang dapat kalian ikuti.