Bisnis.com, JAKARTA — Terdapat 4 cara atau saluran yang dapat wajib pajak hubungi apabila lupa EFIN saat hendak mengisi surat pemberitahuan atau SPT tahunan.
Pada masa pengisian SPT Tahunan, wajib pajak seringkali lupa nomor electronic filing identification number (EFIN). Padahal, EFIN merupakan nomor yang diperlukan untuk memulai proses pengisian SPT.
Dikutip dari penjelasan di media sosial Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, wajib pajak bisa memperoleh kembali EFIN secara daring (online). Cara memperolehnya pun mudah karena tidak perlu mendatangi kantor pajak.
Ditjen Pajak menjelaskan bahwa terdapat empat saluran yang bisa wajib pajak hubungi untuk memperoleh EFIN.
4 Cara Cek Jika Lupa Efin
- Telepon ke 1 500 200
- Live chat di pajak.go.id
- Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar
- Hubungi Twitter @Kring_Pajak
Permohonan itu perlu dilengkapi dengan sejumlah data atau dokumen, berikut daftarnya:
Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat email yang terdaftar
4. Nomor telepon yang terdaftar
5. Alamat lengkap
Baca Juga
Wajib Pajak Badan
1. NPWP Badan/Instansi pemerintah
2. NPWP pengurus
3. Alamat email yang terdaftar
4. Akta Pendirian/SK Penunjukkan Pengurus
"Apabila semua data telah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui email," dikutip dari media sosial Ditjen Pajak pada Selasa (7/3/2023).