Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi pemerintah yang hanya fokus untuk membangun jalan tol tanpa adanya perhatian terhadap jalan nasional non-tol.
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah menghentikan investasi pembangunan jalan tol menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, pemerintah perlu mengalihkan anggarannya untuk memperbaiki jalan nasional yang kemantapannya semakin menurun.
Dia menilai kebijakan pemerintah yang memprioritaskan pembangunan jalan tol berdampak terhadap penurunan kemantapan jalan nasional.
"Kebijakan pemerintah yang memprioritaskan investasi pada jalan tol berdampak sistemik pada kemantapan jalan nasional. Saat ini, target kemantapan jalan nasional kita tidak dapat tercapai, bahkan saat ini kondisi kemantapan jalan kita di bawah tahun 2019," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan data Kementerian PUPR, kata Sigit, capaian kemantapan jalan pada 2020-2022 baru tercapai 0,9 persen kemantapan jalan.
Pada 2020, kemantapan jalan sebesar 91,27 persen dan capaian kumulatif 2022 sebesar 92,18 persen.
Baca Juga
"Pada 2019 kemantapan jalan sudah menapai 92,81 persen, tapi di 2020 turun jadi 91,27 persen. Pada waktu itu pandemi dan mobilitas baik penumpang dan barang juga turun," paparnya.
Namun, karena anggaran preservasi teralihkan untuk investasi jalan tol, kepentingan masyarakat dalam pemenuhan hak pelayanan dasarnya menjadi terabaikan oleh pemerintah.
Untuk itu, Sigit mendesak pemerintah untuk menghentikan investasi jalan tol dengan dana APBN dan dikembalikan untuk perbaikan dan pembangunan jalan nasional sebagai pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan dasar.
“Pemerintah wajib menyediakan jalan nasional yang mantap sebagai pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan dasar dan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan karena kerusakan jalan berkontribusi besar pada kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi V DPR meminta pemerintah untuk menutup akses jalan bagi truk pengangkut batu bara di Jalan Nasional Jambi.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, persoalan kemacetan akibat aktivitas truk pengangkut batu bara di Jambi seperti tidak ada jalan keluar hingga sejauh ini.
Menurutnya, truk-truk tersebut sudah jelas telah melanggar banyak aturan, seperti aturan dimensi di volume serta penggunaan jalan nasional untuk aktivitas batu bara.
“Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan dengan perundang-undangan,” ujarnya dalam kesimpulan rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu (29/3/2023).
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadia mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar mendorong pengusaha batu bara di Provinsi Jambi untuk melakukan percepatan pembangunan jalan khusus batu bara sesuai dengan Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009.
Selain itu, Kementerian PUPR melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Negara ini membiayai jalan untuk angkutan yang sesuai dengan diatur perundang-undangan, kalau keluar itu, negara akan kebobolan untuk anggaran jalannya,” ungkapnya.