Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 ballpress atau karung berisi produk pakaian bekas ilegal senilai lebih dari Rp80 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menyebutkan, sejumlah 7.363 ballpress yang ditindak ini merupakan hasil operasi gabungan dari berbagai instansi termasuk aparat penegak hukum (APH).
"Ini hasil operasi bersama yang dilakukan dari Februari sampai Maret ini, mencapai 7.363 ball yang nilainya capai Rp80 miliar," kata Askolani dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean, Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Dia menuturkan ballpress ini ditindak dari gudang-gudang penyimpanan, bukan dari ritel atau toko pengecer pakaian bekas.
Gudang-gudang tersebut meliputi gudang penyimpanan di Pasar Senen sebanyak 513 ballpress, Gudang Kramat, Senen sebanyak 521 ballpress dan gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi sebanyak 529 ballpress.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Ruko tersebut disinyalir menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor.
Baca Juga
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri [Jenderal Listyo Sigit Prabowo] terkait importasi pakaian bekas," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (24/3/2023).
Di lokasi tersebut, tim melakukan penggeledahan di 2 tempat. "Di sembilan ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres," kata Whisnu.