Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor Wajib Bayar THR

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Proses penjahitan produk tekstil di salah satu pabrik. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk membayarakan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Proses penjahitan produk tekstil di salah satu pabrik. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk membayarakan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha di industri padat karya yang berorientasi ekspor wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dengan besaran 1 bulan upah menggunakan upah terakhir sebelum penyesuaian gaji.

Kewajiban tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Bagi perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan,” tulis SE tersebut seperti dikutip, Selasa (28/3/2023).

Penyesuaian upah yang dimaksud mengacu kepada Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Terdapat lima subsektor industri padat karya berorientasi ekspor yang diatur dalam Permenaker No. 5/2023. Antara lain, industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper