Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sudah Dekat Deadline, Ini Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online

Simak cara lapor SPT Tahunan secara daring melalui situs resmi DJP Online. Ingat, deadline sudah dekat!
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 17 Maret 2023  |  08:10 WIB
Sudah Dekat Deadline, Ini Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) tersisa 13 hari lagi atau hingga 31 Maret 2023. Berikut cara lapor SPT Tahunan via situs Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online. 

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret,” tulis @ditjenpajakri, dikutip Jumat (17/3/2023). 

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan. 

Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri. 

Hal yang perlu dilaporkan, yaitu penghasilan baik yang desetor sendiri atau yang sudah dipotong, serta harta, investasi, hingga alat transportasi. 

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana yang bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT Tahunan.  

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan.  Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Cara lapor SPT Tahunan secara daring/online melalui djponline.pajak.go.id 

  • Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  • Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  • Pilih status SPT, atau pembetulan
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
  • Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
  • Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

SPT spt tahunan Cara Lapor SPT ditjen pajak
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top