Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sudah lebih dulu melaporkan SPT Tahunan beberapa hari lalu.
Wapres mengatakan setiap tahun warga negara sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatkannya, tak terkecuali wakil presiden.
“[Lapor SPT] melalui e-filing dengan lancar,” ujar Ma'ruf Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis pada Rabu (15/3/2023).
Dia menyatakan pelaporan SPT Tahunan dengan e-filing menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Sistem pelaporan ini juga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial pelaporan dapat diakses dengan mudah melalui youtube DitjenPajakRI.
Wapres pun mengajak seluruh wajib pajak agar bersegera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
“Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” katanya.
Baca Juga
Menurut Wapres, selain merupakan kewajiban, pelaporan SPT Tahunan juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat khususnya bagi aparatur dan pejabat publik.
Dia berpesan agar pajak yang dipotong dan disetorkan ke negara harus memiliki transparansi dalam penggunaannya. Sebab, transparansi penggunaan adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban.
Selain itu, Ma'ruf Amin juga mengingatkan masyarakat agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mempermudah layanan administrasi perpajakan.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa SPT Tahunan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan 13 Maret 2022 telah mencapai 7,1 juta SPT.
Rinciannya, jumlah wajib pajak (WP) badan yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 217.126 atau tumbuh 17,95 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Adapun WP orang pribadi mencapai 6,93 juta SPT, meningkat 15,34 persen. yoy.
Sebagai informasi, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.
Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id:
· Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
· Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
· Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
· WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
· Pilih status SPT, atau pembetulan
· Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
· Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
· Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
· Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
· Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
· Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
· Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
· Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
· Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.