Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus mengalami peningkatan. Sampai dengan 13 Maret lalu, sudah ada 7,1 juta SPT yang diserahkan baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah SPT yang telah dilaporkan pada tahun ini meningkat sebesar 15,41 persen dibandingkan dengan tahun 2022. Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kewajibannya.
“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan dan kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita yang dipantau secara daring, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan perinciannya, jumlah wajib pajak (WP) badan yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 217.126 atau tumbuh 17,95 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Adapun WP orang pribadi mencapai 6,93 juta SPT, meningkat 15,34 persen. yoy.
Sri Mulyani menambahkan bahwa sebagian besar pelaporan SPT Tahunan sudah dilakukan secara daring (online), baik melalui e-filing maupun e-form.
Kemenkeu mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing mencapai 10.503 SPT untuk WP badan, sementara WP orang pribadi sebanyak 6,35 juta. Adapun pelaporan melalui e-form mencapai 174.609 untuk WP badan dan 435.524 dari WP orang pribadi.
Baca Juga
Seluruh jumlah pelaporan melalui layanan daring tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pelaporan secara manual. Untuk WP badan, pelaporan SPT Tahunan secara manual sebanyak 31.889 SPT dan 143.430 SPT telah dilaporkan oleh WP orang pribadi.
“Sebagian besar seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, sudah melakukan [pelaporan] dalam bentuk e-filing, jadi tidak perlu datang ke kantor pajak,” tutur Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, kasus Rafael Trisambodo, ayah dari Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David, telah membuat kepercayaan publik tergerus. Tak sedikit pula yang menyerukan untuk tidak bayar pajak dan melaporkan SPT.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta kepada masyarakat untuk mampu memisahkan antara kasus yang terjadi dengan kewajiban membayar ataupun melaporkan pajak.
Dia menegaskan bahwa tugas dijalankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, fungsi dan tugas Ditjen Pajak untuk mengumpulkan pajak adalah kewajiban yang harus dijalankan.
“Kami menjalankan tugas berdasarkan undang-undang untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat guna pembangunan APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] dan pajak adalah pilar besar sumber penerimaan negara,” pungkasnya.