Bisnis.com, JAKARTA. Petani masih kecewa dengan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang meski naik menjadi Rp5.000 per kg dari HPP semula Rp4.200 per kg.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih dengan tegas menyatakan keberatan dengan HPP Rp5.000 per kg.
"SPI mengusulkan HPP di Rp5.600/Kg, karena harga pokok produksi sebesar Rp5.050 dengan HPP Rp5.000 masih di bawah biaya produksi," kata Henry, Kamis (16/3/2023).
Di sisi lain SPI menilai, penetapan harga eceran tertinggi (HET) sangat lebar jaraknya dengan harga HPP. Misalnya dia menyebutkan, HET di zona 1, beras premium Rp13.900 per kg, medium Rp10.900 per kg, dan di Bulog Rp9.950 per kg. Selisih antara HPP GKP di petani dengan harga beras di Bulog, apalagi dengan HET medium dan premium, sangat besar.
“Gabah sekarang yang diproduksi petani sudah menggunakan mesin combine, mesin panen yang persentase gabah untuk dijadikan beras sudah pada tingkat 60 persen, kalau dengan mesin perontok yang cuma 55 persen yang semakin jarang dipakai petani. Mayoritas petani sekarang sudah pake mesin combine," paparnya.
Henry menekankan, harusnya pemerintah juga keluarkan HPP yang multi lokasi, bukan HPP tunggal. Dia menilai jika mau HET tentunya juga untuk kualitas premium dan medium, lalu gabah yang dibeli di petani juga harus ada grade harga.
Baca Juga
HET dengan grade medium dan premium ini, menurut dia, menjadi kesempatan bagi perusahaan besar untuk membeli gabah dengan harga murah dan mengolahnya lalu menjualnya dengan harga yang mahal.
“Kalau kebijakan HPP ini jadi ditetapkan maka kerugian masih menimpa petani, dan korporasi besar penggilingan beras akan sangat diuntungkan, sisi lain konsumen mendapatkan harga beras yang tinggi dan mahal,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras, Rabu (15/3/2023). Adapun HPP untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000 per kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp9.950 per kg.
Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen. Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen.
Selain HPP, Bapanas juga mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras terbaru. HET dihitung berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.
Untuk HET Beras Medium di Zona 1 Rp 10.900 per kg, di Zona 2 Rp 11.500 per kg, dan di Zona 3 Rp 11.800 per kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900 per kg, di Zona 2 Rp 14.400 per kg, dan di Zona 3 Rp 14.800 per kg.