Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Bapanas Tetapkan HPP Terbaru Gabah dan Beras, Segini Besarannya

Bapanas akhirnya menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru gabah dan beras. Berapa besarannya?
Petani merontokkan padi hasil panen di areal persawahan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/10/2018)./JIBI-Rachman
Petani merontokkan padi hasil panen di areal persawahan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/10/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru untuk gabah dan beras dalam rangka Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Untuk HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan Rp5.000 per kilogram (kg), GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg dan GKG di gudang Bulog Rp6.300 per kg.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan penetapan HPP dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras/gabah tersebut merupakan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sekarang salah satu yang diminta oleh presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP harga pembelian pemerintah kemudian harga eceran tertinggi,” kata Arief dalam jumpa persnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Dia menambahkan HPP untuk beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen harganya Rp9.950 per kg.

Selanjutnya, Bapanas pun menetapkan HET beras berdasarkan zonasi. Zona 1 sendiri terdiri dari Jawa, Lampung, Sumatra Selatan (Sumsel), Nusa Tenggara Barat, Bali, serta Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Zona 3 untuk Papua dan Maluku.

Untuk HET beras medium Zona 1 Rp10.900 per kg, Zona 2 Rp11.500 per kg, dan Zona 3 Rp11.800. Kemudian beras premium Rp13.900 per kg untuk Zona 1, Zona 2 Rp14.400 per kg dan Zona 3 Rp14.800 per kg.

“Ini pak presiden minta segera diumumkan, sedangkan untuk perundangannya segera diproses. Sehingga ini dapat diberlakukan segera,” ujar Arief.

Sebelumnya, Bapanas telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP nanti. Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Perum Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Di mana untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp 5.000 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, GKG di Gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kg.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper