Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Sita 7.877 Bal Pakaian Bekas Impor Sepanjang 2022-2023

Bea Cukai telah menindak 234 kasus impor pakaian bekas sepanjang tahun 2022 dengan total impor 6.177 bal.
Pakaian bekas
Pakaian bekas

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap ratusan impor pakaian bekas yang terdiri atas 7.877 bal pakaian layak bekas atau thrift. 

Berdasarkan paparannya, Bea Cukai telah menindak 234 kasus impor pakaian bekas sepanjang tahun 2022 dengan total mencapai 6.177 bal. Adapun, pada Januari–Februari 2023, Bea Cukai telah menindak 44 kasus yang terdiri atas 1.700 bal pakaian seken. 

“Sesuai dengan ketentuan pemasukan barang komoditi, misalnya pakaian, tidak diizinkan untuk bekas. Jadi harus baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan,” ujarnya, Selasa (14/3/2023). 

Sebagai informasi, impor pakaian bekas memang sudah dilarang berdasarkan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Askolani mengungkapkan bahwa penangkapan impor pakaian bekas difokuskan di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau yang menggunakan pelabuhan tidak resmi. 

Selain itu, Bea Cukai juga fokus melakukan pengawasan di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia, mulai dari Tanjung Priok (DKI Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Mas (Semarang), hingga Pelabuhan Belawan (Medan). 

“Di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya, yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kami,” kata Askolani.  

Di sisi lain, fenomena thrift semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Menjamurnya bisnis tersebut kini dinilai menjadi gangguan serius bagi eksistensi industri garmen di Tanah Air. 

Berdasarkan catatan Bisnis, aktivitas thrifting sudah ada sejak lama. Di beberapa daerah di Jawa, aktivitas ini biasa disebut ‘awul-awul’ sedangkan di Pontianak disebut dengan ‘lelong’. Ada juga istilah ‘leker’ atau lelong keren yang masih dipakai oleh masyarakat Pontianak hingga kini.  

Di Medan orang memakai istilah 'Monza' yang berasal dari akronim Monginsidi Plaza. Alasannya, karena dulu pakaian bekas banyak dijual di Jalan Monginsidi. Meskipun sekarang sudah tidak lagi untuk jualan pakaian bekas, istilah Monza tetap dipakai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper