Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Agus Gumiwang Mau Gandeng Singapura

Impor ilegal pakaian dan sepatu bekas banyak berasal dari Singapura. Pemerintah berkomitmen memberantas praktik tersebut.
Penjaja sepatu bekas di Pasar Senen/Bisnis-Widya Islamiati
Penjaja sepatu bekas di Pasar Senen/Bisnis-Widya Islamiati

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian berjanji akan mengusut tuntas kasus impor pakaian dan sepatu bekas yang belakangan mencuat. Bahkan, pemerintah ingin menggandeng Pemerintah Singapura dalam pemberantasan penyelundupan terseut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, pemerintah berkomitmen membongkar habis praktik importasi ilegal tersebut.

“Makanya kan saya bilang bongkar semua itu. Yang ilegal-ilegal itu semuanya harus dibongkar," tegas Agus saat ditemui usai pembukaan pameran IFEX 2023, di Jakarta pada Kamis (9/3/2023).

Agus menekankan pemusnahan barang bekas dari hasil impor ilegal. Untuk itu, Kemenperin juga terus berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindaklanjuti kasus impor sepatu bekas yang telah meresahkan industri alas kaki nasional.

"Kita sudah koordinasi dengan Kemendag dan bea cukai. Impor sepatu itu kan skandal besar, makanya saya minta untuk dibongkar," kata Agus.

Menurut Agus, pemerintah akan bertindak tegas dalam memberantas praktik perdagangan ilegal ini.

"Ya, harus dibongkar dan dimusnahkan. Saya kan bilang bongkar semua itu," tegasnya.

Agus juga berharap Pemerintah Singapura bisa ikut andil membantu pemerintah Indonesia. Agus tidak menyangkal jika memang impor pakaian bekas dan alas kaki bekas ini berasal dari negara singa tersebut.

"Ya makanya pemerintah Singapura juga harus bisa membantu kami untuk membongkar itu," pungkas Agus.

Pakaian bekas dan alas kaki sendiri termasuk barang yang dilarang untuk diimpor, sehingga status impornya termasuk ilegal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Permendag Nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper