Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Duit hingga Pidana!

Ini sanksi bagi wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan, mulai denda duit hingga pidana penjara.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023. Itu artinya, masyarakat masih punya waktu 20 hari lagi agar tidak mendapat sanksi berupa denda hingga pidana penjara. 

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana. Sanksi tersebut bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Sementara itu, wajib pajak badan yang telat melapor akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Adapun batas akhir pelaporan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. 

Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Dalam pasal 39 UU KUP, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT atau melaporkan SPT namun keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bakal dikenakan hukuman pidana.

Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan, untuk sanksi pidana penjara yang harus dibayar dalam hukum pidana adalah paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang atau kurang bayar.

Sebagai informasi, SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online 

Terdapat dua jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan 1770 SS dan SPT Tahunan 1770 S. SPT Tahunan 1770 SS bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan. 

Sedangkan SPT Tahunan 1770 S ditujukan kepada wajib pajak berstatus karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta dan bekerja lebih dari satu perusahaan.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online 

Bagi wajib pajak dapat dilakukan secara online melalui e-Filling dengan membuka situs web  https://djponline.pajak.go.id lalu masukan NPWP dan nomor Efin yang sudah terdaftar.

  1. Pertama buka web https://djponline.pajak.go.id login
  2. Masukan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan kemudian klik “login”
  3. Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing"
  4. Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing 5. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan di halaman berikutnya dan jawablah sesuai dengan keadaan anda saat ini 6. Pilih Formulir SPT Tahunan, jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka anda dapat mengisi formulir SPT Tahunan 1770 S. Jika penghasilan kurang dari Rp. 60 juta pilih SPT Tahunan 1770 SS.  7. Setelah itu pada halaman selanjutnya akan muncul ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi 8. SPT Tahunan telah diisi dan dikirim, Bukti akan dikirim lewat email untuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.  Itulah langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak yang dapat kalian ikuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper