Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada para Wajib Pajak Badan, termasuk UMKM, bahwa masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berakhir pada 30 April 2024.
DJP mencatat terdapat 2.060.222 WP Badan yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini. Namun hingga 31 Maret 2024, baru 351.427 WP Badan yang menyampaikan laporan pajaknya.
Artinya, baru 17% Wajib Pajak yang menyampaikan SPT nya. Dengan demikian, masih terdapat 1.708.798 badan usaha yang belum melaporkan SPT.
Adapun, UMKM mendapatkan keringanan pajak dengan tarif khusus UMKM hingga masa pajak 2024. Di mana berlaku bagi tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.
Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan, jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp4,8 miliar, atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Baca Juga
Berikut langkah-langkah penyampaian SPT 1771 untuk UMKM
Persiapan
-WP Badan UMKM yang tidak menggunakan tarif pasal 17 atau tarif normal dapat menggunakan SPT 1771 melalui e-form.
-Siapkan laporan keuangan, laba rugi dan neraca, daftar penyusutan, peredaran bruto, dan pembayaran PPh Final UMKM
-Hanya dapat meggunakan laptop dan komputer (tidak dapat menggunakan HP) yang terkoneksi dengan internet dan membutuhkan Adobe Acrobat Reader
-Siapkan laporngan keuangan dan dokumen dalam satu file berbentuk PDF untuk di upload pada tahap pengiriman
Unduh Formulir
-Buka situs https://www.pajak.go.id
-Login menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan
-Klik tab lapor, klik ikon e-form
-Pastikan perangkat anda terinstal Adobe Acrobat Reader. Jika belum, klik unduh dan ikuti langkah penginstalan
-Kemudian klik buat SPT
-Isi data formulir, pilih tahun pajak, isi status SPT normal (status pembetulan dipilih jika WP akan melakukan pembetulan terhadap SPT yang sebelumnya disampaikan
-Klik tombol unduh formulir
Pengisian
-Buka dokumen eform, lengkapi data utama di halaman induk
-Untuk UMKM, mulai pengisian dari Lampiran Khusus 1A. Poin 1 isi data penyusutan sesuai laporang keuangan
-Kemudian menuju Lampiran VI, hanya diisi apabila WP Badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain
-Isi Lampiran V. Bagian A isi data pemegang saham sesuai dengan susunan pemegang saham saat penyusunan SPT. Bagian B data susunan pengurus atau komisaris
-Lampiran IV isi jenis penghasilan yang diperoleh. Apabila WP Badan kena PP 23 atau pajak final umkm, isikan jumlah penghasilan yang diperoleh pada tabel penghasilan lainnya. Kolom DPP disi dengan jumlah omzet WP. Tarif diisi dengan tarif PP 23 berlaku, yakni 0,5%. Kemudian sistem akan menghitung secara otomatis pajak terutang
-Menuju Lampiran III dan hanya diisi apabila ada pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain sesuai jenis pajak
-Lampiran II diisi dengan laporan keuangan laba rugi badan usaha
-Lampiran I diisi data peredaran usaha pada kolom laba rugi peredaran usaha. Pada nomor 4 hanya diisi bila ada penghasilan dikenakan PPh Final dan tidak termasuk objek pajak.
-Pilih Formulir Induk Lanjutan. Isi dengan benar kolom pernyataan nama, NPWP, tempat pengisian spt 1771, dan tanggal
-Pilih lampiran 8A sesuai dengan jenis badan usaha wajib pajak. Isikan data elemen dari neraca dan laporan laba rugi.
-Untuk kembali ke formulir induk, klik tombol sebelumnya pada bagian kiri atas formulir, klik tombol submit pada bagian atas formulir induk
-Unggah lampiran yang sudah disiapkan, sebelum submit buka kotak masuk email berupa kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi lalu submit.
-Tunggu hingga unggahan selesai, nantinya WP akan mendapatkan bukti telah menyampaikan pajak melalui email