Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Masih Hitung Kuota & Bea Keluar

Pemerintah masih memproses permohonan PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang akan habis pada Mei 2024.
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek smelter tembaga PT Freeport Indonesia di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Jumat (7/7/2023)/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek smelter tembaga PT Freeport Indonesia di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Jumat (7/7/2023)/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih memproses permohonan PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang akan habis pada Mei 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga Freeport. Jokowi mengatakan bahwa pemerintah sedang melakukan perhitungan sebelum izin ekspor Freeport diterbitkan. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa perhitungan yang dimaksud Presiden Jokowi adalah terkait jumlah kuota ekspor dan besaran bea keluar yang akan dikenakan terhadap ekspor konsentrat tembaga. 

“Masih proses [perpanjangan izin], terkait kuota dari ESDM, bea keluar oleh Kemenkeu [Kementerian Keuangan],” kata Agus saat dihubungi Bisnis, Kamis (9/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga tersebut dilakukan untuk menghargai upaya Freeport dan PT Amman Mineral Industri dalam memenuhi komitmen mereka untuk melakukan hilirisasi dengan membangun smelter di dalam negeri. 

“Tetapi yang patut juga kami hargai Freeport maupun Amman itu telah membangun smelter dan sudah selesai hampir 100%. Kami selalu ikuti kok [perkembangannya], mingguannya kami ikuti pembangunan sampai berapa persen, berapa persen,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport sebesar 1,7 juta metrik ton yang diperoleh pada 24 Juli 2023, hanya berlaku hingga Mei 2024. Freeport menjadi salah satu perusahaan yang mendapat relaksasi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang diterapkan per 10 Juni 2023.

Namun, belakangan Freeport melobi pemerintah untuk memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga tersebut sampai Desember 2024. Hal ini lantaran smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur diklaim membutuhkan waktu untuk dapat berproduksi dengan kapasitas penuh setelah commisioning pada Mei 2024.

Kondisi tersebut membuat konsentrat tembaga yang telah diproduksi tidak bisa serta merta langsung diserap penuh oleh smelter baru tersebut. 

Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas menyebut bahwa negara bisa kehilangan pendapatan hingga US$2 miliar atau sekitar Rp31,7 triliun (asumsi kurs Rp15.872 per US$) bila izin ekspor konsentrat tembaga Freeport tidak diperpanjang hingga Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper