Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons PT Timah (TINS) Soal Kabar Pengelolaan 5 Smelter Sitaan Kejagung

PT Timah Tbk (TINS) buka suara perihal permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengelolaan lima smelter timah.
Suasana di smelter milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian
Suasana di smelter milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN pertambangan logam anggota MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) buka suara perihal kabar permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengelolaan lima smelter timah.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menyampaikan lima smelter yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus timah akan dikelola BUMN atau PT Timah.

Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal mengatakan bahwa saat ini peralihan pengelolaan lima smelter masih dalam proses dan pihaknya juga turut membantu Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

"Kita akan siap membantu Kejaksaan, apa yang dilakukan Kejaksaan hari ini berkordinasi dengan Kementerian BUMN dalam hal ini Deputi Hukum dan kita juga membantu mengakses apa saja yang ada dan bagaimana nanti kita juga terus berdiskusi," kata Dani saat ditemui selepas RUPST TINS di Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam.

Dani menyampaikan, PT Timah masih pengumpulan data-data tentang smelter tersebut guna mencari lebih jauh apa saja yang dibutuhkan agar dapat mengoperasikan kembali.

Terkait sumber daya manusia yang mengolah smelter tersebut, pihaknya masih belum dapat memastikan apa akan memanggil orang yang sudah dilakukan PHK atau menggambiil orang baru.

"Itu belom, nanti apa yang kita lakukan assessment kondisinya seperti pa dan kita juga akan melihat keekonomiannya disamping legalitasnya seperti apa," ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah smelter dengan total luas tanah mencapai 238.848 meter persegi di Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan, penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (21/4/2024).

Ketut menambahkan, penyitaan yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024), pihaknya telah menyita smelter dari empat perusahaan.

Perinciannya, smelter pertama milik CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dari perusahaan ini, Kejagung menyita smelter dengan luas 10.500 meter persegi. Kemudian, di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) penyitaan dilakukan pada smelter seluas 85.863 meter persegi.

Selanjutnya, smelter PT Tinindo Internusa (TI) seluas 84.660 meter persegi dan di PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) 57.825 meter persegi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper