Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Deadline SPT Tahunan Badan, Dirjen Pajak Imbau Perusahaan Segera Lapor

Besok, 30 April 2024 merupakan batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak badan atau perusahaan.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan, yang batas waktunya ditetapkan pada 30 April 2024.

"Kami mengimbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT, khususnya PPh Badan yang jatuh temponya pada 30 April 2024 ini," ujar Suryo, dikutip pada Senin (29/4/2024). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat, sebanyak 13,68 juta wajib pajak telah melaporkan SPT hingga Kamis malam (25/4/2024), baik wajib pajak orang pribadi (OP) dan wajib pajak badan.

Suryo menjelaskan, jumlah penyampaian SPT Tahunan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, sebanyak 12,85 juta SPT.

Dia merincikan, pertumbuhan terutama bersumber dari penyampaian SPT OP, yang mencapai 13,07 juta SPT, meningkat dari tahun lalu sebanyak 12,23 juta SPT.

Sementara itu, penyampaian SPT badan tercatat sebanyak 612.351 SPT, lebih rendah atau turun 1,2% dibandingkan dengan jumlah pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 619.838 SPT.

"Untuk wajib pajak badan, memang sampai semalam [25/4] masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2%, jadi masih ada kesempatan sampai 30 April ini untuk dapat menyampaikan [SPT]," kata Suryo.

Pada kesempatan sebelumnya, DJP Kemenkeu menyampaikan masih rendahnya kepatuhan pajak wajib pajak badan dikarenakan masa lapor yang belum rampung. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan tidak sedikit badan usaha yang mengajukan penundaan karena adanya perbedaan buku kas masing-masing.

"Perusahaan asing banyak tahun buku beda seperti Juli—Agustus jadi mereka belum selesai saat April, mereka baru akan melaporkan sesuai dengan tahun bukunya dan kami tenggat waktu 3 bulan. Terutama perusahaan besar, asing, yang cabangnya banyak," kata dia. 

Selain perbedaan tahun buku, Dwi menyebutkan sejumlah badan juga meminta penundaan karena laporan keuangannya belum selesai dan masih harus konsolidasi.  

Untuk mengejar para badan usaha tersebut, kata dia, DJP terus mengingatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar wajib pajak badan menyampaikan SPT secara tepat waktu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper