Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas oknum-oknum yang menjual Minyakita, minyak goreng besutan pemerintah yang masih beredar di marketplace.
Berdasarkan pantauan Bisnis di salah satu marketplace pada Rabu (22/2/2023) pukul 17.41 WIB, masih ada oknum yang nekat menjual Minyakita. Minyak goreng ini dijual sebesar Rp179.000 per dusnya untuk kemasan 1 liter.
Menanggapi hal tersebut, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, menyebut akan langsung menurunkan (takedown) konten penjualan Minyakita di marketplace.
“Yang marketplace, online, kalau ketemu kita langsung takedown. Terima kasih, tim saya akan segera [menindaklanjuti]. Saya terima kasih kalau ada media yang melaporkan,” kata Kasan saat ditemui Bisnis, Rabu (22/2/2023).
Seperti diketahui, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Miyakita lantaran melanggar aturan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, sebelumnya menyampaikan, pengawasan tersebut dilakukan lantaran semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, ketersediaan Minyakita di pasar rakyat berkurang dan harganya melambung di atas harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter.
“Berdasarkan pengawasan, PTKN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” ujarnya, mengutip laman Kemendag, Rabu (22/2/2023).
Adapun, pengawasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 11 /2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, menambahkan, pelaku usaha yang memperdagangkan Minyakita melalui media sosial dengan harga di atas HET bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 dan pasal 23 Permendag No. 49/2022.