Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif 4 Ruas Tol Tunggu Persetujuan Menteri PUPR, Ini Daftarnya!

Kementerian PUPR mencatat bakal ada 4 ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Antrean kendaraan di gerbang tol Cilandak Utama sebelum memasuki tol Depok-Antasari seksi I di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Antrean kendaraan di gerbang tol Cilandak Utama sebelum memasuki tol Depok-Antasari seksi I di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat bakal ada 4 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif dalam waktu dekat.

Sekretaris BPJT, Triono Junoasmono, menjelaskan keempat ruas yang bakal mengalami penyesuaian tarif tol di antaranya adalah SS Waru-Bandara Juanda, Bogor Ring Road, Depok - Antasari, Kunciran-Serpong.

"Untuk jalan tol yang lain sedang dalam tahap evaluasi dan penetapan waktu penyesuaian tarifnya berdasarkan Keputusan Menteri PUPR," kata Triono kepada Bisnis, Kamis (16/2/2023).

Triono menuturkan, selain jadwal penyesuaian berkala, kenaikan tarif sejumlah ruas tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan inflasi di masing-masing daerah jalan tol yang beroperasi.

Dia mengungkapkan, menyusul penyesuaian tarif tersebut, badan usaha jalan tol (BUJT) juga telah melakukan sejumlah perbaikan, beautifikasi yang ditargetkan selesai pada Maret tahun ini.

"Banyak di Jawa hampir ada berapa belas ruas jadi ada cukup banyak yang nanti penyesuaian tarif, tapi ada beberapa ruas yang memang jatuh tempo pada 2023 ini," ungkapnya.

Sekadar informasi, sebanyak 25 ruas tol masuk dalam daftar yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif tol pada 2023 jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Mengacu pada beleid tersebut, maka evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Berdasarkan data dalam laporan tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) 2021, tercatat ada 25 ruas tol yang tarifnya terakhir kali dilakukan penyesuaian pada 2021. Dengan demikian, maka penyesuaian terhadap 25 ruas tersebut harus dilakukan pada 2023 jika mengacu pada UU No.2/2022 yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Tarif tol yang diberlakukan dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi. Evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol memperhatikan ketiga prinsip tersebut.

Adapun, 25 ruas tol yang masuk dalam bursa evaluasi tarif di antaranya ada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, empat ruas yang termasuk dalam jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan sejumlah ruas lainnya di Pulau Jawa dan Sumatra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper