Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Rencana Kenaikan Tarif Tol di 25 Ruas Ditinjau Ulang

Pemerintah untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif tol pada 25 ruas di 2023. Ini alasannya.
Sejumlah mobil memasuki gerbang tol Pondok Ranji di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah mobil memasuki gerbang tol Pondok Ranji di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, meminta pemerintah meninjau ulang rencana kenaikan tarif tol di 25 ruas pada tahun ini. Adapun, 15 ruas di antaranya bakal mengalami penyesuaian tarif di awal 2023.

Suryadi mengatakan dampak pandemi Covid-19 belum selesai meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihapus. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif tol.

“Masyarakat masih membutuhkan ruang untuk bisa bangkit kembali perekonomiannya, apalagi saat ini inflasi juga sedang tinggi dan masyarakat baru mengalami kenaikan harga bahan bakar minyak BBM subsidi sejak September 2022,” kata Suryadi dalam keterangan resmi, Kamis (19/1/2023)

Lebih lanjut, Suryadi menyebut rencana kenaikan tarif tol ini akan semakin memberatkan pengusaha logistik. Sebab, menurut data dari asosiasi logistik, secara umum tarif tol porsinya sekitar 37,5 persen terhadap total kegiatan operasional.

Selain itu, dia menyebut kenaikan tarif tol bakal menambah beban biaya operasional di samping harga BBM yang naik, harga sewa truk, dan sebagainya.

“Sedangkan data dari asosiasi pengusaha truk menyebutkan bahwa harga sewa truk juga sudah mengalami kenaikan. Harga sewa truk kecil naik sekitar 21 persen, sedangkan ukuran besar naik sekitar 23 hingga 25 persen,” ujarnya.

Sementara itu, di awal 2023 ini, Kementerian PUPR juga sudah menaikkan tarif di beberapa ruas, salah satunya tol Pandaan-Malang yang tarifnya naik sebesar 3,2 persen. Kenaikan tarif berbasis inflasi ini memang telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

“Yang menjadi masalah adalah tarif tol tersebut naik di tengah inflasi yang tinggi. Sehingga, beban masyarakat menjadi semakin meningkat,” ujarnya.

Suryadi yang juga merupakan Politikus PKS ini menjabarkan bahwa menurut data Badan Pusat Statistik, inflasi bulan lalu mencapai 0,66 persen secara bulanan atau 5,51 persen secara tahunan. Adapun, inflasi bulanan 0,66 persen pada Desember 2022, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,09 persen.

Suryadi pun mengingatkan bahwa pemerintah mesti mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan. Dia pun mengusulkan agar tarif tol tidak hanya bisa naik, tetapi harus bisa turun sesuai dengan prestasi standar minimal pelayanan (SPM) yang diberikan.

“Misalnya, ketika terjadi kemacetan atau ketika ada jalan yang rusak maka harus ada diskon bagi pengguna jalan tol,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian PUPR, sebanyak 25 ruas tol masuk dalam daftar yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif tol pada 2023 jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Mengacu pada beleid tersebut, maka evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Berdasarkan data dalam laporan tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) 2021, tercatat ada 25 ruas tol yang tarifnya terakhir kali dilakukan penyesuaian pada 2021.

Dengan demikian, maka penyesuaian terhadap 25 ruas tersebut harus dilakukan pada 2023 jika mengacu pada UU No.2/2022 yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali. Berdasarkan laporan BPJT, penyesuaian tarif tol terbanyak bakal terjadi di Januari 2023. 

Adapun, 25 ruas tol yang masuk dalam bursa evaluasi tarif di antaranya ada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, empat ruas yang termasuk dalam jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan sejumlah ruas lainnya di Pulau Jawa dan Sumatra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper