Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan tugasnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berada di Kementerian Keuangan.
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan pihaknya mulai melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) periode 2022 sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
"Kami melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman pada SPKN yang ditetapkan dengan Peraturan BPK No. 1/2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (13/2/2023).
Daniel menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Pemeriksaan LK Kemenkeu dan LK BUN 022 meliputi neraca, laporan realisasi anggaran (LRA), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CaLK). Khusus pemeriksaan pada LK BUN, termasuk juga pemeriksaan atas laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL) dan laporan arus kas (LAK).
Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK mengingatkan seluruh jajaran di Kemenkeu untuk memperhatikan kebijakan-kebijakan signifikan pada 2022 terkait LK Kemenkeu dan LK BUN, salah satunya adalah program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).
Baca Juga
Sejak awal pembentukan program PC-PEN, BPK telah melakukan penilaian risiko serta menetapkan materialitas dan menyusun strategi pemeriksaan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan interim.
"Mengingat pemeriksaan ini menggunakan pendekatan audit berbasis risiko, dimana pada saat perencanaan kami telah melakukan penilaian risiko," ungkapnya.