Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Indonesia Diterjang Badan PHK, Apindo: 2023 Kemungkinan Masih Berlanjut

Apindo juga mengeluhkan data PHK yang dirilis Kemnaker tidak sesuai kondisi di lapangan.
Indra Gunawan
Indra Gunawan - Bisnis.com 13 Februari 2023  |  17:53 WIB
Indonesia Diterjang Badan PHK, Apindo: 2023 Kemungkinan Masih Berlanjut
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal terus berlanjut pada 2023 seiring dengan kondisi ekonomi global yang belum membaik. Pasalnya, kinerja ekonomi global sangat berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan, terutama sektor usaha yang bergantung pada ekspor.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton Supit mengatakan pemutusan hubungan kerja saat ini merupakan gejala umum dari suatu perekonomian.

“Tergantung pemulihan ekonomi Eropa, Amerika. Karena ini menurunnnya permintaan Amerika dan Eropa dan berpengaruh terhadap China dan Jepang. Karena permintaan mereka menurun. Ini yang berat juga buat kita,” ujar Anton kepada Bisnis, Senin (13/2/2023).

Dia mengatakan, pelaku usaha terus berupaya melakukan efisiensi dengan tren penurunan produksi yang diakibatkan permintaan berkurang.

“Tapi ini kan sementara, ada batasannya. Sehingga kalau memang berat PHK itu adalah pilihan terakhir,” tutur Anton.

Lebih lanjut, Anton berharap agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sesuai fakta di lapangan. Misalnya, kata dia, Kemnaker masih enggan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan terkait PHK.

Catatan BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencatat ada 919.000 pekerja yang mencairkan jaminan hari tuanya. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengklaim pekerja yang terkena PHK hanya 25.000 pekerja.

“Terserah pemerintah yah itu. Karena begini, tidak bisa orang mencairkan tunjangan hari tua, hanya dengan alasan saya PHK, tapi kan harus menyerahkan dokumen-dokumen. Sampai dengan Oktober 2022 ada 1,6 juta lebih orang mengundurkan diri. Tapi seringkali yang mengundurkan diri itu kan kehilangan pekerjaan,” ujar Anton.

Sebelumnya, sepanjang 2022 Indonesia dihadapkan pada fenomena badai PHK, tidak hanya sektor manufaktor, melainkan juga sektor startup. Tantangan bisnis yang terjadi belakangan dan pelemahan ekonomi global membuat lebih dari 20 perusahaan besar mengurangi karyawan. Terbaru e-commerce JD.ID mengumumkan PHK menimpa 30 persen atau sekitar 200-an karyawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PHK Massal Pemutusan Hubungan Kerja apindo Kemnaker bpjs ketenagakerjaan bpjs
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top