Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan mengatasnamakan otoritas.
Imbauan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ.09/2023 tentang Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman ini ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Dalam surat tersebut, Neilmaldrin menyampaikan empat pernyataan sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
Pertama, Neilmaldrin menyampaikan bahwa saat ini terdapat aksi penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program application package file atau APK melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti Whatsapp dan Telegram.
“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK,” ujarnya dikutip dari laman resmi, Jumat (3/2/2023).
Kedua, dia menyebutkan bahwa segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem.
Baca Juga
“Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan,” tutur Neil.
Ketiga, layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.
Terakhir, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelumnya beredar pula upaya pembobolan rekening dengan cara mengirimkan fail apk yang direkayasa menjadi undangan pernikahan hingga tagihan BPJS Kesehatan.
Apabila calon korban membuka fail apk yang telah direkayasa tersebut, maka penipu akan dapat mengkases ponsel korban. Pelaku akan memiliki akses terhadap aplikasi mobile banking hingga data-data pribadi yang ada di ponsel tersebut.