Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengirimkan kandidat atau calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pada akhir Februari 2023. Termasuk Menkeu Sri Mulyani?
Seperti diketahui, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan segera mengakhiri masa jabatannya pada Mei 2023.
Sesuai dengan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Presiden harus mengusulkan nama calon Gubernur BI kepada DPR paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan gubernur berakhir.
Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah menyampaikan bahwa hingga saat ini, DPR belum menerima usulan nama kandidat Gubernur BI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami perkirakan Presiden Jokowi akan mengirimkan nama calonnya Gubernur BI selambatnya pada minggu ketiga Februari ini,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (2/2/2023).
Dia mengharapkan Presiden Jokowi nantinya hanya mengusulkan satu nama calon Gubernur BI ke DPR guna mengurangi berbagai spekulasi dan manuver yang tidak perlu di tahun politik.
Sebagaimana diketahui, sejumlah nama bermunculan sebagai kandidat pengganti Gubernur BI saat ini, misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, termasuk kemungkinan terpilih kembali Perry Warjiyo.
Said mengatakan nama-nama yang beredar tersebut semuanya memiliki reputasi dan kompetensi yang sangat baik.
Para kandidat juga dinilai mumpuni dan layak memimpin bank sentral.
“Kami meyakini Presiden Jokowi akan mengajukan tokoh tokoh yang berkualitas dan sangat kompeten memimpin Bank Indonesia,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 41 UU PPSK, disebutkan bahwa Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Namun, Presiden hanya dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon.
Mekanismenya, Presiden mengusulkan nama kepada DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI saat ini.
Kemudian, DPR menyetujui atau menolak calon gubernur paling lambat 1 bulan terhitung sejak usulan nama diterima.
Anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.