Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap mematok target optimistis rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2023, di tengah rencana pemerintah untuk menghentikan izin ekspor mineral mentah pertengahan tahun ini.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan rencana kerja tahun ini bakal disusun hampir mirip dengan target yang dibuat untuk 2022.
“RKAB tahun ini kita sudah masukin angka kira kira sama dengan tahun lalu sekitar 1,6 miliar pon tembaga dan mungkin 1,8 juta ons emas,” kata Tony saat ditemui di KEK JIIPE, Gresik, Kamis (2/1/2023).
Tony mengatakan target produksi serta penjualan tembaga dan emas sepanjang 2022 lalu relatif dapat direalisasikan dengan optimal saat itu.
Hasilnya, kata dia, penerimaan negara dari kegiatan pertambangan Freeport tahun lalu dapat naik signifikan.
“Kalau hasil keuangannya masih perlu diaudit lagi tetapi penerimaan negara itu bisa sekitar US$3,7 miliar dari pajak, dividen, royalti dan pungutan lainnya,” tuturnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah masih meninjau ulang rencana moratorium ekspor konsentrat tembaga yang sedianya dilakukan pada Juni tahun ini.
Amanat itu sudah menjadi keputusan dalam Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Undang-undang itu mengamanatkan penghentian ekspor seluruh mineral logam mentah dilakukan pada pertengahan tahun ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih mengevaluasi kembali rencana penyetopan ekspor untuk konsentrat tembaga tersebut.
“Pemerintah sedang mengevaluasi dalam bulan-bulan ini,” kata Airlangga saat ditemui di KEK JIIPE, Gresik, Kamis (2/1/2023).
Evaluasi itu diambil lantaran pengerjaan smelter tembaga domestik yang baru berjalan separuh dari target akhir tahun ini. Selain itu, izin pengerjaan pabrik pemurnian PTFI sebenarnya lebih lama dari tenggat yang ditagih undang-undang Minerba yang disahkan pada Juni 2020 lalu.
PTFI mendapat izin pengerjaan smelter hingga Desember 2023. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pemerintah belakangan tengah mencari jalan tengah terkait dengan persoalan tumpang tindih amanat undang-undang dengan komitmen yang sudah terkontrak dari perpanjangan IUPK PTFI saat itu.
Malahan pemerintah disebutkan ingin memberi relaksasi untuk moratorium ekspor tembaga tahun ini. Nantinya, PTFI bakal tetap diberi kuota ekspor konsentrat tembaga yang sempit sembari tetap menaikan bea keluar (BK) yang mesti dibayar.
“Ini merupakan komitmen dalam perpanjangan IUPK kemarin sesudah kontrak karya [KK] yang lalu, tentu pemerintah berharap proyek ini selesai di akhir tahun ini,” kata dia.