Bisnis.com, JAKARTA – Layanan pusat informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyarankan penggunaan laptop atau komputer bagi wajib pajak yang mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui e-Form PDF.
“Kami sarankan menggunakan PC [personal computer] jika ingin menggunakan e-Form,” tulis akun media sosial @kring_pajak dikutip pada Rabu (1/2/2023).
Sebagaimana diketahui, e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk dokumen dengan format xfdl. Pengisian dokumen tersebut dapat dilakukan secara luar jaringan atau luring (offline) dengan mengunduh formulirnya terlebih dulu.
Formulir tersebut dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer sendiri dapat diunduh melalui tautan yang ada pada laman e-Form. Jadi, setelah formulir diunduh menggunakan koneksi internet, data SPT Tahunan bisa diisi secara offline.
Selain melalui e-Form, DJP Kemenkeu juga telah membuka pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak secara daring di djponline.pajak.go.id.
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga
Masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April 2023 (Wajib Pajak Badan).
Seperti diketahui, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.
Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id:
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.