Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah nama bermunculan sebagai kandidat Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan posisi Perry Warjiyo yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Mei 2023 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan termasuk salah satu nama yang dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Gubernur BI.
Selain Sri Mulyani, muncul beberapa nama lainnya, di antaranya Purbaya Yudhi Sadewa yang saat ini merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI, juga Perry yang berpotensi kembali terpilih.
Beredarnya nama-nama tersebut diakui oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Selain itu, beredar juga nama Bambang Brodjonegoro, Mantan Menteri Keuangan, dan Muliaman Hadad, Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun demikian, Misbakhun mengatakan hingga saat ini memang belum ada surat masuk dari presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai usulan kandidat Gubernur BI ke meja Pimpinan DPR RI.
“Sampai saat ini untuk jabatan Gubernur BI belum masuk surat presiden ke pimpinan DPR RI,” katanya kepada Bisnis, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, Presiden akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR mengenai usulan nama calon Gubernur BI 3 bulan sebelum masa jabatan gubernur selesai.
Kemudian, surat tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah DPR untuk selanjutnya Komisi XI ditugaskan melakukan fit & proper test kepada calon Gubernur BI usulan presiden.
Pada kesempatan berbeda, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyampaikan, nama-nama calon Gubernur BI yang akan diajukan adalah kewenangan Presiden, sehingga nama-nama yang diusulkan tentunya telah memiliki reputasi dan orbit relasi yang andal.
“Nama-nama yang akan diajukan itu wilayah kewenangan pemerintah, dalam hal ini Presiden. Kita harus menghormati tugas dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Hendrawan melanjutkan, kriteria untuk calon Gubernur BI pun telah tertuang dalam UU BI dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), termasuk peran dan tugas baru BI yang diperluas.
“Diharapkan pada bulan Februari nama [calon Gubernur BI] sudah dikirim Presiden ke DPR,” jelasnya.
Adapun, berdasarkan Pasal 41 UU PPSK, disebutkan bahwa Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden hanya dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon.
Mekanismenya, Presiden mengusulkan nama kepada DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI saat ini. Kemudian, DPR menyetujui atau menolak calon gubernur paling lambat 1 bulan terhitung sejak usulan nama diterima.
Anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.