Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo Segera Berakhir, Siapa Calon Penggantinya?

Sejumlah nama dikabarkan menjadi calon pengganti Gubernur BI, di antaranya Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Destry Damayanti.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV - 2022. Dok. Youtube Kemenkeu RI
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV - 2022. Dok. Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan segera berakhir pada Mei 2023 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan termasuk salah satu nama yang dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Gubernur BI.

Selain Sri Mulyani, tercuat beberapa nama lainnya, diantaranya Purbaya Yudhi Sadewa yang saat ini merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti,  saat ini sebagai Deputi Gubernur Senior BI, juga Perry yang berpotensi kembali terpilih.

Saat dikonfirmasi Bisnis, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyampaikan bahwa belum ada surat atau usulan nama dari Jokowi yang masuk ke DPR terkait dengan calon Gubernur BI untuk periode mendatang.

Dia menjelaskan, nama-nama calon Gubernur BI yang akan diajukan adalah kewenangan Presiden, sehingga nama-nama yang diusulkan tentunya telah memiliki reputasi dan orbit relasi yang andal.

“Tidak elok bila kami menyebut nama. Nama-nama yang akan diajukan itu wilayah kewenangan pemerintah, dalam hal ini Presiden. Kita harus menghormati tugas dan kewenangan masing-masing,” katanya, Selasa (31/1/2023).

Hendrawan melanjutkan, kriteria untuk calon Gubernur BI pun telah tertuang dalam UU BI dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), termasuk peran dan tugas baru BI yang diperluas.

“Diharapkan pada bulan Februari nama [calon Gubernur BI] sudah dikirim Presiden ke DPR,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 41 UU PPSK, disebutkan bahwa Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden hanya dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon.

Mekanismenya, Presiden mengusulkan nama kepada DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI saat ini. Kemudian, DPR menyetujui atau menolak calon gubernur paling lambat 1 bulan terhitung sejak usulan nama diterima.

Anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper