Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Resmi Proses Pengajuan Perpanjangan Kontrak Vale Indonesia (INCO)

Kementerian ESDM telah mulai memproses permohonan perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) untuk beralih menjadi IUPK.
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mulai memproses permohonan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) untuk beralih menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) awal tahun ini.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite mengatakan, kementeriannya sudah mengevaluasi rencana pengembangan seluruh wilayah (RPSW) yang menjadi bagian dari rencana perusahaan untuk memperpanjang konsesi tambang nikel di Sulawesi. 

“Kalau untuk divestasi belum, tetapi kalau bagian dari perpanjangan [kontrak] yang lain sudah diproses termasuk RPSW-nya,” kata Idris saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/1/2023). 

INCO diketahui baru mengeksplorasi sekitar 16.000 hektare wilayah operasi dari keseluruhan kontrak karya (KK) perseroan blok tambang nikel yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara.

Realisasi pemanfaatan wilayah operasi itu relatif rendah lantaran wilayah konsesi yang dikelola INCO mencapai 118.000 hektare.

Adapun, INCO sebenarnya mendapatkan konsesi tambang dengan luas mencapai 6,6 juta hektare saat pemerintah menandatangani kontrak karya dengan perusahaan multitambang yang berkantor pusat di Brasil itu pada 27 Juni 1968.

Setelah 12 kali proses pengembalian sebagian wilayah KK, INCO hanya mempertahankan sekitar 2 persen dari luas konsesi tambang itu. Pada 2014, INCO mengembalikan area seluas 72.075 hektare yang dilanjutkan pada 2017 seluas 418 hektare untuk area transmigrasi.

Di sisi lain, Idris mengatakan, INCO saat ini tengah berkomunikasi intens dengan BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk membahas kelanjutan kewajiban sisa divestasi 11 persen sebagai syarat peralihan status kontrak tambang. 

Wilingness sudah ada mereka setahu saya sudah berkomunikasi dengan MIND ID, nanti mungkin ada porsinya seperti apa mekanismenya bagaimana nanti kita lihat, masih di dalam time frame,” tuturnya. 

INCO saat ini sudah memiliki satu fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sorowako dengan kapasitas 70.000 ton nikel matte. Selain proyek existing tersebut, Vale merencanakan pembangunan tiga smelter baru. Pertama, fasilitas pengolahan nikel Reduction Kiln-Electric Furnace (RKEF) dengan perkiraan produksi sebesar 73.000 ton dalam bentuk FeNi (feronikel) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Kedua, proyek pembangunan pabrik High Pressure Acid Leaching (HPAL) Pomalaa yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara dengan potensi kapasitas produksi mencapai 120.000 ton. 

Proyek pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Nikel Terintegrasi dengan Penambangan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.

Selanjutnya, yang terakhir adalah rencana pembangunan pabrik HPAL yang merupakan proyek ekspansi smelter Sorowako dengan target kapasitas produksi sekitar 60 kilo ton nikel.

“Sebenarnya divestasi ini pelaksanaannya oleh pemegang saham asing ya, Vale dan Sumitomo dari kedua belah pihak sudah yakin untuk siap melepas,” kata Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Febriany Eddy saat acara Penandatangan Perjanjian Investasi Proyek Blok Bahodopi, Jakarta, Selasa (6/9/2022). 

Kendati demikian, Febriany mengatakan, perseroan masih berfokus untuk mengejar produksi nikel dan hilirisasi produk turunannya lewat pembangunan masif fasilitas pengolahan dan pemurnian di lahan konsesi tersebut. 

“Kita ingin fokus untuk mengerjakan semua PR kita semua, kewajiban kontrak karya kita baru kita dalam posisi untuk meminta perpanjangan,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper