Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Yusuf Rendy Manilet

Peneliti Center of Reform on Economics

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Sinergi Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Inovasi dilakukan oleh Pemda Provinsi Sulawesi Utara ketika membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Progres pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur/Bisnis-Muhammad Ridwan
Progres pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur/Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pembangunan infrastruktur masih menjadi agenda utama pemerintah saat ini. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023, secara spesifik disebutkan bahwa pembangunan infrastruktur diharapkan bisa menjadi alat untuk mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tentu hal ini bukan tanpa alasan, ketimpangan infrastruktur antar wilayah menjadi salah satu faktor tingginya angka ketimpangan antar wilayah di Indonesia. Perhitungan pemerataan pendapatan provinsi di Indonesia menggunakan Indeks Williamson menunjukkan adanya ketimpangan pendapatan antar provinsi yang memiliki Sumber Daya Alam dan tidak. Dengan pembangunan infrastruktur (Nota Keuangan APBN, Kementerian Keuangan, 2022), peningkatan konektivitas dapat terbangun sehingga target pengurangan ketimpangan antar daerah dapat dilakukan.

Namun demikian, tidak murah untuk membangun infrastruktur. Diperkirakan kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 6.445 Triliun, di saat yang bersamaan alokasi belanja modal relatif kecil dan proyek infrastruktur belum terklasifikasi berdasarkan jenis sehingga cukup sulit untuk menyusun prioritas dan bagaimana bentuk pendanaan yang sesuai. Hal ini ditambah fakta bahwa, pemerintah pusat hanya dapat memberikan kontribusi mencapai 37% saja dari total kebutuhan pendanaan di atas.

Kondisi ini tentu tidak ideal terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan fiskal. Seperti yang kita tahu, masih sangat sedikit daerah di Indonesia yang relatif mandiri dalam konteks pengelolaan fiskal. Dari 542 daerah hanya ada 1 daerah yang masuk dalam kategori sangat mandiri dalam hal pengelolaan fiskal daerah. Baru terdapat 8 provinsi dan 2 kota yang tergolong mandiri serta 18 provinsi dan 36 kabupaten/kota dengan kondisi fiskal menuju mandiri. Adapun Pemda yang kondisi fiskal nya belum tergolong mandiri ada 8 provinsi dan 458 kabupaten/kota (DJPK, Kementerian Keuangan,2022).

Oleh karena itu, diperlukan terobosan dan sinergi pendanaan untuk pembangunan infrastruktur di daerah. Beberapa bentuk sinergi pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Pemda diantaranya; pinjaman melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD), melakukan pinjaman dari pemerintah pusat, hingga Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Lebih jauh, beberapa contoh Provinsi sebenarnya sudah melakukan sinergi pendanaan ini, salah satunya Provinsi Sulawesi Utara.

Inovasi dilakukan oleh Pemda Provinsi Sulawesi Utara ketika membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pada pembangunan RSUD tersebut, Pemda melakukan kolaborasi pembiayaan yang merupakan gabungan dari APBN, APBD, hibah dan pinjaman melalui PT SMI, dengan total pinjaman mencapai Rp 300 miliar. Tentu apa yang dilakukan oleh Pemda Sulawesi bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membiayai infrastruktur di daerah. Hanya, perlu digarisbawahi dalam skema pendanaan di atas, ada keterbatasan dari setiap skema.

Dalam tingkat suku bunga misalnya, KPBU dan pinjaman daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengharuskan kisaran suku bunga berada setidaknya di angka 10%, bahkan untuk BPD tingkat suku bunga yang harus dibayarkan Pemda mencapai 12%. Sementara untuk jangka waktu, skema melalui pinjaman ke PT SMI tenor berlaku di bawah 5 tahun, tentu ini akan cukup menantang terutama untuk pembangunan beberapa infrastruktur yang membutuhkan horizon waktu yang lebih panjang.

Kelanjutan Pembiayaan Obligasi

Sehingga diperlukan alternatif pendanaan lain selain skema di atas salah satu alternatif pendanaan yang bisa ditempuh pemerintah ialah dengan menerbitkan Obligasi Daerah (ObDa). Per definisi ObDa adalah surat utang yang diterbitkan oleh Pemda yang kemudian ditawarkan melalui penawaran umum di pasar modal. Sebagai catatan tambahan penerbitan ObDa diperuntukkan untuk membiayai kegiatan investasi dan bukan untuk menutup kekurangan kas daerah.

Beberapa keunggulan obligasi daerah dibandingkan pembiayaan lain seperti, imbal hasil yang relatif kecil, sebagai ilustrasi saat ini obligasi pemerintah ditawarkan di kisaran 5 sampai dengan 7 persen tergantung tenor nya. Angka ini, di bawah bunga yang harus dibayarkan jika Pemda menggunakan skema KPBU atau pinjaman BPD. Selain itu, Pemda juga bisa menyesuaikan tenor sesuai dengan jenis infrastruktur yang akan dibangun.

Beragam regulasi juga telah dikeluarkan pemerintah terkait ObDa, yang terbaru Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mencoba mengakomodir beberapa kekurangan yang terdapat pada regulasi sebelumnya. Di samping itu, beberapa Provinsi sebelumnya pernah hampir menerbitkan obligasi daerah namun kemudian tidak terealisasikan. Sehingga, pada konteks mendorong obligasi dalam sinergi pembiayaan infrastruktur, beberapa hal perlu disempurnakan oleh stakeholder di level pusat dan daerah.

Dukungan dari stakeholder di level daerah mulai dari pejabat eksekutif, pejabat legislatif di DPRD dan tokoh politik di daerah, diperlukan terutama dalam memahami potensi obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi Pemda. Begitu pula, mereka perlu bersama-sama mengupayakan penerbitan obligasi daerah, dan mengawasi penggunaan dana hasil obligasi daerah.

Sementara di level pusat, pemerintah perlu segera menyelesaikan aturan teknis yang berkaitan dengan ObDa. Beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya ketentuan penghitungan maksimum pinjaman yang dipersyaratkan, ketentuan, ketentuan waktu jatuh tempo ObDa yang tidak boleh melebihi akhir masa jabatan kepala daerah dan ketentuan pencadangan dana untuk pemenuhan kewajiban ObDa.

Terakhir yang tidak kalah penting, upaya untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat di daerah. Data menunjukkan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia masih sangat timpang antarprovinsi. Dengan meningkatkan inklusi dan literasi dapat mendukung penyerapan meningkatkan partisipasi masyarakat lokal dalam pembiayaan pembangunan daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper