Bisnis.com, JAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 203.535 SPT Tahunan telah dilaporkan hingga 10 Januari 2023, terdiri atas baik orang pribadi maupun badan.
SPT Tahunan pajak penghasilan wajib dilaporkan oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Tenggat waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2023, sementara bagi wajib pajak badan adalah hingga 30 April 2023.
Wajib pajak harus membayarkan denda jika melaporkan SPT Tahunan melebihi batas waktu yang telah ditentukan tersebut, sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.
DJP mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing atau e-form, melalui situs djponline.pajak.go.id.
Baca Juga
Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan secara online:
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil log in, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- Wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.
- Pilih status SPT, atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.