Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak: Laporan SPT Tahunan Baru 203.535 per Januari 2023

Dirjen Pajak Suryo Utomo mencatat laporan SPT Tahunan baru mencapai 203.535 per 10 Januari 2023.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat surat pemberitahuan atau SPT Tahunan yang dilaporkan hingga Selasa (10/1/2023) baru mencapai 203.535. SPT Tahunan tersebut terdiri dari orang pribadi maupun badan. 

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.

Dia mengajak masyarakat wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara daring, melalui e-filing ataupun e-form, dan e-SPT.

“Bagi wajib pajak yang datang secara manual ini akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara elektronik ke depannya,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

DJP melaporkan SPT orang pribadi yang terdiri atas tiga formulir, yakni SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS telah mencapai 194.122 SPT per 10 Januari. 

Sementara itu, SPT badan yang terdiri atas dua formulir yakni SPT 1771 dan SPT 1771 USD baru mencapai 9.416 SPT. Dengan demikian, total SPT yang masuk ke data DJP sampai dengan 10 Januari 2023 sebanyak 203.538 SPT. 

Jika dikomparasikan, capaian pada awal bulan ini masih terpaut jauh oleh realisasi SPT Tahunan 2021 yang dilaporkan pada tahun lalu. Pada 2022, total SPT Tahunan 2021 tercatat mencapai 17.201.221 atau 17,20 juta SPT.

Sebagai catatan, masyarakat memiliki kesempatan untuk melapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Artinya, bagi masyarakat yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda. 

DJP melalui laman resminya menuturkan bahwa adanya denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. 

Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Sementara, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. 

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. 

Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya. 

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. 

Pelaporan SPT tahunan dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper