Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lapor SPT Tahunan, Ini Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

Sebelum lapor SPT Tahunan, yuk kenali perbedaan formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770SS.
Dionisio Damara
Dionisio Damara - Bisnis.com 12 Januari 2023  |  17:20 WIB
Lapor SPT Tahunan, Ini Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Periode pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan telah dimulai dan memiliki tenggat waktu lapor hingga 31 Maret 2023. Oleh karena itu, Anda sebaiknya bisa mengenali perbedaan formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS bagi wajib pajak perorangan.

SPT Tahunan orang pribadi terdiri atas tiga formulir, yakni SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT 1770SS. Ketiga formulir ini memiliki perbedaan yang mendasar yakni terkait dengan status pekerja dan besaran penghasilan wajib pajak perorangan tiap tahunnya. 

Penggunaan formulir 1770 dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 

Sementara itu, wajib pajak dengan penghasilan lebih besar atau sama dengan Rp60 juta per tahun, pelaporannya menggunakan formulir 1770S. 

Adapun, wajib pajak orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta tiap tahunnya dapat menggunakan formulir 1770SS. 

Dikutip dari Pajakku, Kamis (12/1/2023), ini beda formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. 

Perbedaan formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS

1. Fomulir 1770 (SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi) 

SPT Tahunan 1770 ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh wajib pajak yang memiliki sebuah usaha kecil.

Formulir 1770 harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. 

Jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan bagi wajib pajak yang merupakan:

  • Mempunyai penghasilan
  • Berasal dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dan/atau bersifat final
  • Berasal dari penghasilan lain.

 

2. Formulir 1770S (SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana)

SPT Tahunan 1770S ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dilaporkan oleh wajib pajak apabila memiliki jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahunnya. Berikut ketentuannya:

  •  Mempunyai penghasilan
  • Berasal dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Dalam negeri lainnya
  • Dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

 

3.  Formulir 1770SS (SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS Sangat Sederhana)

  •  Mempunyai penghasilan
  • Berasal selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  • Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta

 

Perbedaan dari ketiga jenis SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi ini dapat menjadi acuan supaya tidak salah dalam mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.

Untuk pelaporan SPT Tahunan jenis 1770, 1770S, dan 1770SS dapat disampaikan melalui formulir kertas (tertulis) atau dapat juga dilaporkan melalui e-filing dari Pajakku dan dapat disampaikan sampai tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

spt tahunan wajib pajak dirjen pajak wajib pajak
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top