Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Lapor SPT Tahunan via Online, Login djponline.pajak.go.id

Berikut cara lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak secara online. Segera login situs djponline.pajak.go.id
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan bagi wajib pajak. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online dengan login djponline.pajak.go.id

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Seperti diketahui, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

DJP Kemenkeu mengatakan masa pelaporan untuk SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April 2023 (Wajib Pajak Badan).

Untuk memudahkan WP, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filling atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.

Dikutip dari Indonesia Baik pada Selasa (10/1/2023), berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online via djponline.pajak.go.id.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Setelah berhasil log in, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
  4. WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.
  5. Pilih status SPT, normal atau pembetulan
  6. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  7. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  8. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
  9. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
  10. Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
  11. Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
  12. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  13. Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT
  14. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Selamat mencoba! 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper