Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Rencana Demo Buruh, Kemenaker: Itu Hak Setiap Warga Negara

Kemenaker merespons soal rencana demo buruh soal penolakan Perppu Cipta Kerja.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 12 Januari 2023  |  16:26 WIB
Rencana Demo Buruh, Kemenaker: Itu Hak Setiap Warga Negara
Massa buruh mulai memadati kawasan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin (12/9/2022). Mereka merupakan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). JIBI - Bisnis/Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara terkait dengan rencana demo buruh pada Sabtu (14/1/2023) di Istana Negara, Jakarta. Demo tersebut dilakukan dalam rangka menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, demo yang akan dilaksanakan pada pekan ini merupakan hak setiap warga negara. Selama demo dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, menurut dia aksi tersebut sah-sah saja lantaran itu merupakan proses demokrasi.

“Penolakan Perppu atau penerimaan Perppu itu kan menjadi suatu hal yang nggak bisa kita nafikan. Jadi kita nggak usah terlalu resistenlah dengan demo, kita nggak usah terlalu resisten dengan kondisi seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (11/1/2023).

Kemenaker sendiri tidak melakukan persiapan apapun untuk menghadapi demo pada Sabtu (14/1/2023) mendatang. Chairul menyampaikan, pihaknya akan memberikan penjelasan sesuai dengan regulasi dan tataran yang dimiliki Kemenaker.

Saat disinggung terkait sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Choirul mengklaim pihaknya sudah cukup gencar dan maksimal dalam melakukan sosialisasi.

“Sudah cukup gencar ya, kan kita ada LKS Tripartite, serikat pekerja, forum konfederasi serikat pekerja, ini kan udah dilakukan secara masif dan maksimal ya dan terus dan itu gak berhenti, terus dengan cara dan metode yang kita kembangkan dan seterusnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, sembari menunggu persetujuan DPR atas Perppu Cipta Kerja, Kemenaker akan melakukan pembahasan revisi terhadap PP No. 35/2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK, dan PP 36/2021 tentang pengupahan.

Dalam melakukan revisi, Chairul menyebut pihaknya akan menunggu untuk berdialog dengan para serikat pekerja, sesuai dengan permintaan mereka beberapa waktu lalu.

“Permintaan mereka kan adalah untuk membahas atau berdialog dengan mereka kan, ya udah kita tinggal tunggu berdialog dalam menetapkan peraturan pemerintah itu,” katanya.

Adapun Kemenaker akan secepat mungkin melakukan revisi terhadap PP No. 35/2021 dan PP No. 36/2021. Kendati demikian, Chairul tak menjelaskan secara rinci kapan revisi akan selesai dilakukan.

“Secepat mungkin, kami nggak mau target bulan kalau bisa kita secepat mungkin,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Cipta Kerja buruh demo buruh
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top