Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Demo Buruh, Kemenaker: Itu Hak Setiap Warga Negara

Kemenaker merespons soal rencana demo buruh soal penolakan Perppu Cipta Kerja.
Massa buruh mulai memadati kawasan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin (12/9/2022). Mereka merupakan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Massa buruh mulai memadati kawasan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin (12/9/2022). Mereka merupakan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara terkait dengan rencana demo buruh pada Sabtu (14/1/2023) di Istana Negara, Jakarta. Demo tersebut dilakukan dalam rangka menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, demo yang akan dilaksanakan pada pekan ini merupakan hak setiap warga negara. Selama demo dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, menurut dia aksi tersebut sah-sah saja lantaran itu merupakan proses demokrasi.

“Penolakan Perppu atau penerimaan Perppu itu kan menjadi suatu hal yang nggak bisa kita nafikan. Jadi kita nggak usah terlalu resistenlah dengan demo, kita nggak usah terlalu resisten dengan kondisi seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (11/1/2023).

Kemenaker sendiri tidak melakukan persiapan apapun untuk menghadapi demo pada Sabtu (14/1/2023) mendatang. Chairul menyampaikan, pihaknya akan memberikan penjelasan sesuai dengan regulasi dan tataran yang dimiliki Kemenaker.

Saat disinggung terkait sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Choirul mengklaim pihaknya sudah cukup gencar dan maksimal dalam melakukan sosialisasi.

“Sudah cukup gencar ya, kan kita ada LKS Tripartite, serikat pekerja, forum konfederasi serikat pekerja, ini kan udah dilakukan secara masif dan maksimal ya dan terus dan itu gak berhenti, terus dengan cara dan metode yang kita kembangkan dan seterusnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, sembari menunggu persetujuan DPR atas Perppu Cipta Kerja, Kemenaker akan melakukan pembahasan revisi terhadap PP No. 35/2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK, dan PP 36/2021 tentang pengupahan.

Dalam melakukan revisi, Chairul menyebut pihaknya akan menunggu untuk berdialog dengan para serikat pekerja, sesuai dengan permintaan mereka beberapa waktu lalu.

“Permintaan mereka kan adalah untuk membahas atau berdialog dengan mereka kan, ya udah kita tinggal tunggu berdialog dalam menetapkan peraturan pemerintah itu,” katanya.

Adapun Kemenaker akan secepat mungkin melakukan revisi terhadap PP No. 35/2021 dan PP No. 36/2021. Kendati demikian, Chairul tak menjelaskan secara rinci kapan revisi akan selesai dilakukan.

“Secepat mungkin, kami nggak mau target bulan kalau bisa kita secepat mungkin,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper