Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja yang berstatus karyawan memiliki jam kerja lebih singkat jika dibandingkan dengan tenaga kerja mandiri atau self-employed workers.
Menurut riset International Labour Organization (ILO) berjudul Working Time And Work-life Balance Around The World (rilis: 6 Januari 2023), sebanyak 44,4 persen self-employed workers bekerja lebih dari 48 jam dalam satu pekan secara global.
"[Sementara itu], pekerja berstatus karyawan yang bekerja lebih dari 48 jam dalam sepekan sebanyak 31,1 persen," tulis ILO dalam risetnya seperti dikutip Bisnis pada Selasa (10/1/2023).
Seluruh wilayah regional mengalami tren yang sama kecuali Benua Afrika. Sebanyak 33,4 persen karyawan di Benua Hitam memiliki jam kerja lebih dari 48 jam, lebih tinggi dari self-employed workers yang hanya sebanyak 27,7 persen.
Di Asia Pasifik, jumlah karyawan yang bekerja lebih dari 48 jam dalam sepekan sebesar 45,4 persen dari total pekerja. Sementara itu, self-employed workers-nya mencapai 52,8 persen dari total pekerja.
Di susul oleh negara-negara di kawasan Timur Tengah dengan total karyawan yang bekerja lebih dari 48 jam sebanyak 23,1 persen, sedangkan self-employed workers dengan kondisi yang sama sebesar 32,8 persen dari total.
Baca Juga
Di Benua Amerika, total karyawan yang bekerja lebih dari 48 jam lebih kecil, yakni, 15,2 persen dari total tenaga kerja. Sementara itu, besaran self-employed workers yang bekerja lebih dari 48 jam adalah 22,7 persen dari total.
Benua Eropa dan Asia Tengah menjadi kawasan dengan jumlah karyawan paling kecil bekerja lebih dari 48 jam dalam sepekan.
Jumlah karyawan di Eropa dan Asia Tengah yang bekerja lebih dari 48 jam sepekan hanya 7,9 persen. Sementara itu, jumlah self-employed workers dengan jam kerja lebih dari 48 jam sebesar 27,7 persen.